DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Dumai di salah satu hotel di Kota Dumai, Senin (25/10). Pasangan ini diamankan dalam operasi penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Khusus pasal 25 asusila dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penduduk.
Kepala Satpol PP Kota Dumai Yudha Pratama mengungkapkan, dua pasangan bukan suami istri ditemukan ditemukan berduaan di kamar hotel dan diduga melakukan tindak asusila.
"Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah dan KTP. Mereka juga berbeda domisilinya," sebut Yudha.
Yudha menerangkan, dua pasangan diduga mesum ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Dumai untuk didata dan diberi pembinaan. Lalu diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta pasangan bukan suami istri tersebut menghubungi pihak keluarga untuk menjemput dan ikut menandatangani surat pernyataan sebagai saksi atau penjamin. Setelah diberi pembinaan pasangan tersebut dipersilahkan kembali ke rumahnya masing-masing.
Yudha Pratama menambahkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan, penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002, tentang penyelenggaraan ketertiban umum khusus pasal 25 asusila dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penduduk.
Ia berpesan kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya, jangan sampai salah pergaulan, tentunya akan merusak masa depan.
"Orang tua harus mengawasi anak-anaknya. Jika keluar rumah pastikan keluar bersama siapa dan tujuannya jelas guna memastikan keberadaan anak-anak kita, jangan sampai anak-anak kita terjerumus dalam pergaulan bebas," pungkasnya.
Ditemukannya pasangan bukan suami istri di dalam kamar hotel ini merupakan yang kedua kalinya di bulan Oktober ini. Sebelumnya Satpol PP Kota Dumai mengamankan sembilan pasangan diduga mesum di kamar hotel pada Kamis (4/10) lalu.(mx12/rpg)