DUMAI, (RIAUPOS.CO) - SEBANYAK 24 masyarakat yang tidak menggunakan masker terjaring razia tim yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polri dan TNI serta unsur Forkompinda Kota Dumai menggelar razia masker, Kamis (24/9) pagi.
Dalam razia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 itu berlangsung di Jalan Soebrantas, tepatnya di depan eks Kantor Wali Kota Dumai.
"Dalam razia hari ini (Kamis, red) ada 24 orang yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas yang terdiri dari 9 orang perempuan dan 15 orang laki-laki," ujar Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Dumai, Bambang Wardoyo.
Kasatpol PP Dumai menjelaskan, diberikan sanksi kerja sosial sebagai bentuk efek jera atau lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya agar menggunakan masker.
"Saksi sosial yang kita berikan seperti kerja sosial seperti membersihkan pinggir jalan, push up, membaca isi Pancasila. Ini semua untuk kebaikan kita bersama mengingat penyebaraan Covid-19 di Kota Dumai semakin meningkat," tegasnya.
Ia menambahkan, razia masker ini akan terus dilaksanakan diberbagai titik di Kota Dumai dengan harapan masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap protokol kesehatan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Mari bersama-sama melawan Covid-19 di Kota Dumai," tutupnya.(azr)
Laporan : Hasanal bulkiah (Dumai)