DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Kepala Inspektur Inspektor Kota Dumai Syahrul memastikan semua yang menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai sudah ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Termasuk adanya kerugian negara sudah dikembalikan ke kas Pemerintah Kota Dumai," ujar Syahrul kepada Riau Pos, Rabu (23/9).
Ia mengakui ada beberapa temuan di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Ada di Dishub, PUPR Kota Dumai, Diskes, Disdikbud, dan Disperindag. "Kami memang selama ini berupaya bagaimana ASN di lingkungan pemerintah kota tidak sampai diproses di ranah hukum terkait dengan LHP," terangnya.
Ia bersyukur para ASN di lingkungan Pemko Dumai tingkat kesadarannya dalam mengembalikan uang ketika ada temuan cukup tinggi dan merespon cepat.
"Kami melakukan pendekatan psikologi dan membangun kesadaran ASN," terangnya.
Ia mengaku selalu menjelaskan kepada ASN jika ada temuan harus segera dikembalikan karena ada konsekuensinya.
"Pertama pasti akan berurusan dengan aparat penegak hukum dan akan berdampak anggaran serta menjadi catatan dalam menerima WTP akan datang," tutupnya.(hsb)