Tiga Residivis dari Dua Kejahatan Diamankan Polisi

Dumai | Jumat, 24 Februari 2023 - 09:42 WIB

Tiga Residivis dari Dua Kejahatan Diamankan Polisi
Wakapolres Dumai Kompol Josina didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu menggelar konferensi pers penangkapan tiga residivis spesialis pencurian dan penganiayaan, Rabu (22/2/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang dilakukan oleh residivis kasus serupa. Pengungkapan ini disampaikan langsung melalui konferensi pers yang berlangsung di Media Center Polres Dumai, Rabu (22/2).

Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai Kompol Josina menjelaskan, Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku atas dua perkara tindak pidana pencurian. Kasus pertama dialami oleh bagian security SMA Negeri 2 Dumai, Ahad (19/2).


Pelaku adalah AW (32), yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah lima kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai. Tersangka baru keluar dari penjara pada 2020 terkait perkara pertolongan jahat. Lalu SM (28), yang merupakan residivis perkara pencurian dan telah empat kali menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Dumai. Tersangka juga baru keluar dari penjara pada Januari 2023 terkait perkara pencurian.

''Keduanya dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol kurang dari 24 jam setelah diketahui terjadi tindak pidana pencurian handphone dan sepeda motor di pos sekuriti SMA Negeri 2 Dumai,'' jelas Wakapolres Dumai Kompol Josina.

Lebih lanjut dijelaskan Wakapolres Dumai, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan seorang anggota sekuriti SMA Negeri 2 Dumai mengalami kerugian senilai Rp18 juta. Ia kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3121 HL saat sedang tertidur di Pos sekuriti SMA Negeri 2 Dumai.

Sementara kedua tersangka berinisial AW dan SM berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai saat sedang berada di kediamannya masing-masing.

''Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial AW dan SM dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,'' tegas Wakapolres Dumai.

Kemudian dalam kasus pencurian berbeda, berhasil dibekuk pelaku berinisial SR alias IC (37), yang merupakan residivis perkara pencurian. Dia lebih dari lima kali melakukan tindak pidana pencurian. Berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan sejak 31 Oktober 2022.

''Sebelumnya, SR telah melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan rekannya yakni MR di Pasar Pulau Payung, pada Kamis (4/8/2022). Sebelumnya MR telah lebih dahulu dilakukan penangkapan (14/10/2022) dan berkas perkara telah dilimpah (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dumai. Terhadap SR dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,'' ungkap Wakapolres Dumai lagi.

Wakapolres Dumai juga menyampaikan sebagai percepatan pengaduan ataupun penyampaian laporan atas suatu kejadian, Kapolres Dumai juga memiliki program inovasi yakni menyediakan layanan aduan yang langsung terhubung terhadap dirinya melalui WhatsApp Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui nomor 0819-9912-0002.

''Silahkan hubungi ataupun sampaikan pengaduannya secara langsung terhadap Bapak Kapolres Dumai melalui WhatsApp di nomor 0819-9912-0002. Seluruh masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait apapun dari gangguan kamtibmas, mengadukan ataupun melaporkan kejadian, hingga yang membutuhkan penanganan segera. Dengan dipermudahnya akses dalam berkomunikasi dan bermusyawarah, diharapkan bersama kita bisa mengurangi tindak pidana maupun kejahatan lainnya,'' ucap Wakapolres Dumai.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook