DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengurus Daerah II Partai Golongan Karya ( DPD II Golkar) Kota Dumai sedang melakukan persiapan pergantian antar waktu anggotanya di DPRD Kota Dumai, seiring wafatnya salah seorang kadernya yang duduk di kursi DPRD Dumai atas nama SW Simanungkalid pada Jumat (12/11) kemarin.
Untuk melengkapi komposisi kursi di DPRD Dumai, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik bersangkutan, dalam hal ini adalah Partai Golkar.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Dumai, Ferdiansyah mengungkapkan, bahwa terkait PAW almarhum SW Simanungkalit pihaknya akan secepatnya mengusulkan nama pengganti ke DPRD Kota Dumai.
"Hari ini (Senin) akan kita panggil kader kita yang memperoleh suara sah terbanyak nomor tiga yakni Anhar Rizky Siregar terkait kesiapan dan hal-hal yang harus dilengkapi sebelum diusulkan ke DPRD Dumai, sebagai PAW almarhum SW Simanungkalit," katanya, Senin (22/11).
Ia menambahkan, Anhar merupakan kader Golkar dan juga sebagai pengurus partai dengan jabatan yang diemban yakni, Ketua bagian bidang pemuda dan olahraga.
Dirinya berharap, setelah nantinya dilantik sebagai DPRD Dumai, Anhar bisa membesarkan nama partai Golkar baik di DPRD Dumai, maupun di Daerah pemilihan (Dapil) nya.
"Kami berharap, nantinya Anhar bisa melanjutkan perjuangan almarhum yang belum sempat ditunaikan di dapilnya, kita ingin nama Golkar bisa besar di tengah masyarakat Dumai, serta Anhar wajib loyal kepada partai,"harapnya.
Ferdi panggilan akrabnya mengaku, bahwa partai akan mendukung, membimbing dan mensuport penuh Anhar nantinya setelah dilantik.
"Kami akan suport Anhar setelah dilantik, bagaimanapun dia adalah kader Golkar yang nantinya akan berjuang di DPRD Dumai, untuk kepentingan masyarakat Dumai," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Darwis menerangkan, mekanisme PAW untuk almarhum, yakni Partai Golkar harus mengusulkan nama pengganti ke DPRD Dumai, selanjutnya DPRD menyurati KPU Kota Dumai untuk melakukan verifikasi administrasi dan seterusnya terhadap calon yang diusulkan sebagai PAW.
Darwis menerangkan, penggantinya digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan Dumai Barat dan Dumai Selatan.
Diterangkanya, setelah pengajuan partai, kemudian Ketua DPRD mengajukan ke KPU Dumai setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan.
"Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur Riau melalui Wali Kota Dumai terlebih dahulu, yang kemudian akan dilakukan pelantikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan perhitungan perolehan suara di Dapil Dumai Barat dan Dumai Selatan suara sah terbanyak nomor tiga yakni Anhar Rizky Siregar yang memperoleh suara sah sebanyak 233 selisih 11 suara dengan A Harris yang memperoleh suara 222.(mx12/rpg)