DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 120 knalpot yang tidak sesuai standar (racing, red) dimusnahkan Polres Dumai, Jumat (20/11). Barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai sepanjang 2020.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Mapolres Dumai tersebut dipimpin Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira didampingi Waka Polres Dumai Kompol Ernis Sitinjak. Ratusan knalpot racing ini dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
"Knalpot yang tidak sesuai standar ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena menimbulkan suara yang sangat bising. Bahkan, bisa membuat pengendara maupun masyarakat menjadi kaget," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira, kemarin.
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan hingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
"Knalpot racing ini identik dengan balap liar di Kota Dumai. Untuk itu, kami akan terus melakukan kegiatan dalam menertibkan balap liar bersama dengan knalpot racing," terangnya.
Ia berharap semoga masyarakat maupun generasi muda sadar bahwa knalpot racing yang digunakan tidak pada tempatnya sangat merugikan masyarakat dan pengendara lainnya.(hsb)