Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Terpisah

Dumai | Senin, 23 Mei 2022 - 11:31 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sekitar dua pekan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai akhirnya membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial FY (25) alias PB diamankan di kediamannya, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan dengan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang biasa digunakan untuk membagikan dan membungkus narkotika dengan ukuran siap pakai.


Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah beberapa lama aktif menjalankan bisnis haramnya di Kota Dumai.

"Tersangka berinisial FY (25) kami amankan bersama barang bukti 8 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,66 gram, 5 lembar plastik bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu, 1 buah kotak rokok untuk menyimpan sabu, 1 unit gunting potong dan handphone milik tersangka," ujar Iptu Mardiwel.

Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FY di kediamannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.

Sebelumnya Satres Narkoba Polres Dumai juga mengamankan dua tersangka pengedar narkotika di dua lokasi terpisah.

Kedua tersangka PN alias LL (43) warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan RM alias MR (45) warga Kelurahan Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diamankan di kediamannya masing-masing, Senin (9/5) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut dari tersangka PN, polisi mengamankan 18 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 43,78 gram, 1 unit gunting, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 blok plastik bening, dan uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dari penangkapan tersangka PN polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RM. Dimana tersangka PN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka RM.

Pada penggerebekan di kediaman RM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dengan berat kotor 307,07 gram, 1 blok plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1buah sendok yang terbuat dari pipa paralon, 8 lembar plastik bening ukuran seperempat kilogram dan 2 unit handphone.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook