DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Tim Gabungan Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai lebih meluas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota di malam hari. Sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman pada Jumat (18/12) lalu.
Kegiatan ini juga dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4/2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Ada 69 pelanggar prokes yang ditindak karena tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Ahad (20/12).
Ia menyebutkan dari hasil operasi yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari. "Sangat disayangkan, masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya memberi sanksi bakti sosial terhadap pelanggar prokes, namun pihaknya juga menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar prokes. "Totalnya ada 69 pelanggar prokes, 11 diberi sanksi sosial, dan 58 diberi sanksi denda, total ada sebanyak Rp3.060.000 yang diserahkan kepada negara dari kegiatan tersebut," terangnya.
Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai.
"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker," imbaunya.
Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan saat ini pelanggar prokes tidak hanya disaksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda. "Ini agar masyarakat lebih sadar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, " katanya.(yls)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan