PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Meningkatnya angka pasien positif Covid-19 dan meninggal dunia di Dumai, berikut mengacu surat Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Ketua Gugus Tugas Kota Dumai H Paisal mengeluarkan Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 tentang peniadaan rekomendasi resepsi pernikahan.
Melalui SE ini, diharapkan dapat menghentikan laju penambahan kasus positif corona. SE yang diteken Wali Kota Dumai H Paisal tertanggal 19 Juli 2021 tersebut, bertujuan untuk mengerem penambahan kasus positif Covid-19. Sebab, Pemko Dumai tidak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19.
Sementara itu, juga tertuang dalam SE dimaksud, untuk pernikahan di KUA tetap diperbolehkan dengan jumlah sebanyak 10 orang dengan mengedepankan protokol kesehatan mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.
Untuk kegiatan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tanpa resepsi hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang tanpa prasmanan melainkan nasi kotak.
”Kami melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah,” kata Wali Kota.
Dalam surat edaran sudah diatur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.
“Tapi kalau namanya rekomendasi resepsi pernikahan, kami larang hingga batas waktu yang tak ditentukan,” tegasnya.
Sumber: Dumaiposnews.com
Editor: Eka G Putra