Spanduk Bertuliskan Pelakor Berujung di Kepolisian

Dumai | Jumat, 21 Februari 2020 - 09:56 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) --  Dewi Sri Wahyuni (22) melaporkan postingan terkait dengan spanduk yang menyebutkan dirinya sebagai perebut laki orang (pelakor) ke SPKT Polres Dumai, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial, Kamis (20/2).

Dalam laporan tersebut, diketahui Dewi merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Ia awalnya mendapatkan informasi dari kerabatnya Endang (36) yang menyebutkan ada status di Facebook yang menyebutkan dirinya sebagai pelakor. Setelah dicek ternyata benar ada postingan tersebut oleh akun Facebook nha Love Ben.


Hingga pukul 16.30 WIB postingan itu sudah dibagi hampir 345 kali, dan mendapatkan 426 komentar. Bahkan, postingan itu banjir akan komentar berbau hujatan.

Kamis (20/2) warganet di Facebook di Kota Dumai dihebohkan dengan postingan spanduk yang bertuliskan perebut laki orang (pelakor) disertai foto wanita muda yang dipasang di sejumlah titik di Kota Dumai, Kamis (20/2) pagi.

Dalam postingan akun sosial itu bertuliskan, "Wow pagi-pagi lewat di Jl Sultan Syarif Qasim terlihat baliho, kirain pemilihan top model Dumai ternyata oh ternyataaa. Pelakor lagi asik yang beraksi. Dumai semakin banyak wanita-wanita cantik yaaa. Istri lebih cantik dari pelakor btw ini anggotanya cherrybell bukan yaaks,"

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasubag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti atas laporan tersebut. "Nanti saya cek dulu, mungkin masih di SPKT," sebutnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook