Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Dumai | Rabu, 17 Mei 2023 - 09:40 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba
Dua pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu dari Rupat dihadirkan Polres Dumai dalam ekspose di Mapolres Dumai, beberapa waktu lalu. (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO)– Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu. Pelaku narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut adalah FF (33) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota dan YZR (46) warga Jalan Kelapa Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari tangan FF turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15,66 gram, 2 unit handphone, 2 buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah, 1 blok plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 helai plastik obat dan 1 helai plastik warna hitam.


Pengungkapan kasus ini bermula pada awal Mei 2023, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa bertempat di Jalan Rajawali, ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (15/5) sekira pukul 01.30 WIB, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan dipastikan pada malam itu pelaku sedang berada di rumah tempat tinggalnya dan langsung dilakukan penggerebegan dan penangkapan.

Kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam kamar tidurnya 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Paket itu disimpan dalam sebuah kaleng rokok  terbungkus kantong plastik warna hitam dan 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Pada saat dilakukan interogasi FF mengakui barang haram tersebut diperoleh dari ZRY yang beralamat di Jalan Pemuda Laut, Kemuning Pangkalan Sesai, selanjutnya Senin sekira pukul 08.10 WIB, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap ZRY di rumahnya. Selanjutnya kini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara hasil pemeriksaan urine keduanya terbukti positif metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu.

''Tersangka FF dan ZRY beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai,'' ujarnya.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook