TERKAIT PENAMBANGAN PASIR LAUT DI PULAU RUPAT

PT LMU Bantah Tidak Miliki Izin

Dumai | Rabu, 16 Februari 2022 - 15:01 WIB

PT LMU Bantah Tidak Miliki Izin
Direktur PT Logo Mas Utama Indrawan Sukma memperlihatkan surat izin penambangan yang mereka miliki, Selasa (15/2/2022). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Direktur PT Logo Mas Utama (LMU) Indrawan Sukmana membantah tidak mengantongi izin penambangan pasir di perairan Pulau Rupat sebagaimana yang disampaikan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu pihaknya juga sangat menyayangkan tindakan semena-mena dari KKP yang menangkap kapal yang mereka sewa untuk menjalankan aktivitas pengerukan pasir dan belum berlangsung.

"Aktivitas pengerukan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan izin yang kami miliki. Izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM RI, berlaku sejak 1999 sampai dengan 2028 mendatang," kata Indrawan, Selasa (15/2).


Dikatakan Indrawan, dalam surat keputusan Dirjen Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi RI Nomor 490.K/24.02/DJP/1999, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi, area pertambangan pasir PT Logomas Utama seluas 5.030 hektare.

"Bahkan izin yang kami miliki sudah beberapa kali mengalami penyesuaian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Termasuk penyesuaian dengan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara," terangnya.

Sejak terbitnya izin tersebut, ujar Indrawan, perusahaannya belum melakukan pengerukan pasir dan baru melakukan aktivitas penambangan pasir pada 25 September 2021.

"Catatan kami, sejak 25 September 2021, perusahaan baru menyedot 13.000 kubik pasir di perairan Rupat. Jika tidak mengantongi izin, kami tidak berani melakukan aktivitas penambangan. Tentunya akan berisiko, bisa-bisa kena pidana," tegasnya.

Bukti lain adalah ujarnya. adanya bukti setoran pembayaran pajak perusahaan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. "Pajak pendapatan Iuran tetap pertambangan mineral dan batu bara nilainya sekitar Rp250 jutaan dibayar pada 2021. Selanjutnya, pembayaran jaminan kegiatan penambangan pasir sebesar Rp860 jutaan sebagai jaminan kerusakan lingkungan," ungkapnya.

Dia berharap pihak-pihak terkait sebelum mengeluarkan statement dikroscek terlebih dahulu, adanya pernyataan bahwa perusahaannya tidak punya izin tentunya dapat merusak nama baik perusahaan. Sebab izin yang dipegang pihaknya dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait atas rekomendasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Provinsi Riau hingga Kementerian ESDM.

"Kegiatan yang kami lakukan untuk mensukseskan program pemerintah yaitu meningkatkan investasi serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Dan dalam menjalankan kegiatan penambangan kami tentunya selalu memperhatikan lingkungan. Kami tidak ingin aktivitas ini berdampak buruk bagi lingkungan," tegasnya.

Terkait adanya tudingan usaha pihaknya merusak lingkungan, dia meminta pihak-pihak terkait membuktikannya.  "Silakan lakukan investigasi di lapangan," ujarnya.

Ada pernyataan Beting kuali hilang, ujar Indrawan, mungkin mereka meninjau saat air pasang. Di mana saat air pasang beting tersebut memang tidak muncul, termasuk Beting Aceh yang disebut-sebut ikut terdampak sangat tidak masuk akal, sebab jarak lokasi penambangan sangat  jauh dari Beting Aceh. Akibat penghentian sementara aktivitas penambangan pasir, kerugian yang kami alami sangat besar, sehari mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan hingga saat ini sejak dihentikannya aktivitas penambangan, belum ada tindak lanjut dari instansi terkait.

"Kami punya tanggung jawab terhadap 13 kru kapal, ditambah pengawas 3 orang. Belum lagi beban operasional kapal yang harus kami keluarkan setiap harinya. Jadi kami berharap pemerintah bijak menangani persoalan ini. Jika terbukti menyalahi aturan, kami siap ditindak tegas," tutupnya.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook