Pemko Dumai Gelar Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko

Dumai | Kamis, 15 September 2022 - 11:02 WIB

Pemko Dumai Gelar Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendra Usman (dua kanan depan) foto bersama dengan pelaku usaha perorangan maupun badan usaha Kota Dumai usai mengikuti bimbingan teknis di Meeting Room Cemara Lantai I Sona View Hotel, Dumai, Rabu (14/9/2022). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Dumai mengundang dan memberikan bimbingan teknis (bimtek) serta sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Ini disebabkan beralihnya sistem pengurusan izin usaha dari konvensional ke berbasis elektronik.

Sebanyak 35 orang pengusaha Kota Dumai diberikan bimbingan bagaimana mendapatkan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan dan yang akan dijalankan.


Bimtek diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai bertempat di Meeting Room Cemara Lantai I, Sona View Hotel, Rabu (14/9). Adapun dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSP Dumai Hendra mengatakan, tujuannya untuk memberikan pengarahan kepada para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam rangka menciptakan percepatan pelaksanaan berusaha. ''Dengan diadakannya bimtek ini, dapat memberikan pemahaman serta solusi kepada pelaku usaha apabila terjadi kendala dalam teknis perizinan berusaha secara elektronik,'' tutur Hendra.

Seperti diketahui dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah melakukan terobosan dengan mengesahkan omnibus law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

''Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut satu di antaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana,'' ucapnya.

Lanjutnya, penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, tidak lagi berbasis izin namun berbasis risiko. Dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan istilah OSS-RBA (Online Single Submission Risk Base Approach).

''Dalam aplikasi tersebut telah ditanamkan smart engine yang akan memetakan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko. Dan skala usaha sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,'' tuturnya.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook