DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA mencatat ada 428 kasus tindak pidana yang disidangkan di PN Dumai. Namun tindak pidana narkotika menjadi kasus paling banyak yang disidangkan sepanjang 2019.
"Data perkara yang masuk ada 482 perkara. 228 di antaranya merupakan narkotika, baik itu jenis sabu-sabu, ganja hingga pil ekstasi yang dipersidangkan," tutur Kepala Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Hendri Tobing SH MH melalui Humas Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH, Selasa (14/1).
Ia mengatakan perkara masuk selama 2019 ada 482 ditambah sisa perkara di tahun sebelumnya (2018) sebanyak 85 perkara. Jadi total perkara yang ditangani yakni 567 perkara. Dimana, perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 494 perkara.
"Jadi sisa perkara yang belum inkrah 2019 ada 73 perkara yang nantinya akan dilanjutkan di tahun berikutnya (2020,red)," jelasnya.
Tobing juga menjelaskan, bahwa selain narkoba, perkara lainnya yang dominan yaitu pencurian dengan jumlah 101 perkara, diikuti dengan penggelapan sebanyak 29 perkara dan kejahatan terhadap kesusilaan dengan jumlah perkara 20 perkara serta sejumlah perkara lainnya.
"Sementara itu ada 20 perkara yang melibatkan anak baik itu terlibat perkara narkotika ada 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, kejahatan terhadap kesusilaan ada 9 perkara dan pencurian serta penganiayaan masing-masing 7 dan 1 perkara," jelasnya
Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat jangan sekali-kali terlibat akan tindak kejahatan, terutama narkotika yang masih mendudiki perkara tertinggi di Kota Dumai. "Selain dapat merusak diri sendiri, narkoba juga dapat merusak bangsa dan negera," tutupnya.(hsb)