81 KPA Dumai Terima DIPA Rp1,023 T

Dumai | Rabu, 14 Desember 2022 - 10:18 WIB

81 KPA Dumai Terima DIPA Rp1,023 T
Asisten I Pemerintah Kota Dumai Muhammad Syafei didampingi Kepala Kantor KPPN Dumai Sukirno menyerahkan dokumen DIPA kepada Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto sebagai kepala satuan kerja penerima DIPA dari Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan,  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dumai menyerahkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2023. Dilaksanakan Selasa (13/12) di gedung KPPN Dumai. DIPA ini diberikan kepada 81 kuasa pengguna anggaran (KPA) mitra kerja KPPN Dumai. Total yang diserahkan kepada pimpinan unit atau KPA satuan kerja  berjumlah 105 DIPA petikan dengan nilai DIPA TA sebesar  Rp1.023.135.459.000.

Kepala Kantor KPPN Dumai Sukirno mengatakan, penyerahan DIPA kali ini setelah dilakukannya penyerahan DIPA tahun 2023 kepada Kementerian/Lembaga oleh Presiden RI pada tanggal 1 Desember 2022.


Selain penyerahan DIPA, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan fakta  integritas tahun 2023 sebagai wujud pernyataan menjaga integritas dalam pelaksanaan anggaran 2023 dan serta peringatan hari anti korupsi sedunia.

''Untuk tahun 2023 ini di wilayah kerja KPPN Dumai, kami menyerahkan 105 DIPA dengan total anggaran Rp1,023 triliun lebih yang diserahkan kepada 81 kuasa pengguna anggaran satker masing-masing mitra Kementerian Keuangan,'' ujar Sukirno.

''Dari Rp1,023 triliun DIPA yang diserahkan tersebut, Kota Dumai sebesar Rp322.395.033.000 dengan 31 DIPA, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp335.923.448.000 dengan 32 DIPA, Rokan Hilir sebesar Rp239.104.264.000 dengan 22 DIPA dan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp125.712.714.000 dengan 20 DIPA,''urai Sukirno.

Dikatakannya, KPPN Dumai selaku instansi vertikal Ditjen perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerima DIPA petikan tahun anggaran 2023 untuk satuan kerja penerima dana APBN di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 105 DIPA Petikan dengan nilai pagu Rp1,023 triliun,'' tambahnya.

Dikatakan Kakan KPPN, kuasa pengguna anggaran satker vertikal selaku perpanjangan tangan dan ujung tombak dari K/L masing-masing di daerah, dapat terlibat dan berperan dalam menerima dan menjalankan amanah yang telah tertuang pada DIPA masing-masing.

“Pada tahun 2023, belanja pemerintah tetap dijadikan sebagai penggerak perekonomian nasional dalam proses recovery/kebangkitan seluruh sendi kehidupan yang terdampak pandemik Covid-19. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kami mengharapkan satuan kerja untuk melakukan langkah-langkah strategis pelaksanaan APBN tahun 2023,'' tambahnya.

Diharapkan kepada Satker penerima DIPA untuk melakukan reviu terhadap DIPA tahun anggaran 2023 yang sudah disahkan, dan dalam hal diperlukan penyesuaian agar mengajukan usulan revisi DIPA, melakukan percepatan persiapan pelaksanaan program kegiatan.

Selain itu, satker juga diminta untuk melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta melakukan percepatan penyelesaian tagihan dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN, tambah Sukirno.

Dikatakan Sukirno, saat ini Instansi Kementerian Keuangan yang ada di Kota Dumai, baik dari pajak, Bea dan Cukai, Perbendaharaan, dan kekayaan negara yang tergabung dalam Kemenkeu Satu bersama Pemerintah Daerah terus melakukan sinergi , koordinasi dan kolaborasi.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook