DUMAI (RIAUPOS.CO) - Salah seorang pegawai Dinas Perhubungan Dumai Muhammad Mursalin mengalami kecelakaan kerja pada 20 Februari lalu. Sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil dump truk yang berhenti mendadak di Jalan Gatot Subroto di depan PO Bus Pariwisata sekitar pukul 01.10 WIB saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Arrahman.
Muhammad Mursalin sehari-hari bertugas sebagai petugas traffic light. Usai tabrakan, korban dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis. Namun pada pukul 04.15 WIB, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Meninggalnya salah satu peserta BPJamsostek Dumai ini mendapat respon yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
''Setelah adanya pelaporan tentang peristiwa ini dari Dishub Dumai, kita segera memproses pencairan manfaat yang menjadi hak peserta,'' ujar Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu kepada Riau Pos, Kamis (11/5).
Santunan yang diberikan berupa santunan berkala (sekaligus) sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp86.400.000 dan beasiswa satu orang anak sebesar Rp87 juta. Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris Sri Melati sebesar Rp195.400.000.(hen)