DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pelarian mantan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) Syahrani Adrian dari vonis hukum Mahkamah Agung berakhir pada Selasa (10/5), sekira pukul 17.30 WIB.
Tiga tahun kabur usai dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan pada tahun 2019, terdakwa diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dari kediamannya, Jalan Pangkalan Sena, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat.
Syahrini merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis hakim dua tahun penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Syahrani urung dieksekusi, karena melarikan diri dan masuk dalam DPO, hingga akhirnya dia berhasil ditemukan, dan langsung diamankan.
"Tim tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa malam.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi. "Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan," pungkas mantan Kajari Semarang Jawa Tengah ini.
Syahrani menyandang status tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri, di mana Syahrani menjabat sebagai Direktur.
Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Ridwan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri.
Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerja sama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris. Dari pinjaman itu cair uang Rp1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Syahrani Adrian pernah berstatus tahanan kota sejak 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018 atas pengajuan penahanan dalam kota yang diajukan pada tahap 2 proses penyelidikan perkara tersebut dengan mantan Wakil Wali Kota Dumai, almarhum Eko Suharjo selaku penjamin.(mx12/lim)
Laporan RPG, Dumai