631 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Dumai | Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:23 WIB

631 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang
Petugas Satlantas Polres Dumai memeriksa kelengkapan surat kendaraan saat Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, pada awal Oktober 2022 lalu. (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - SEPEKAN melaksanakan operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai menindak 631 pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Berdasarkan hasil laporan Operasi Zebra Lancang Kuning dari 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022, Polres Dumai telah menindak sebanyak 269 tilang konvensional dan 362 teguran, sehingga total keselurahan berjumlah 631 pelanggar,"ucap Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria.


Untuk jenis pelanggaran bervariatif, yang paling banyak ialah tidak menggunakan helm SNI, melawan arus serta berkendara di bawah umur.

Terkait dengan kecelakaan lalu lintas selama operasi, Kasat Lantas Polres Dumai mengaku, sangat bersyukur, karena tidak adanya kejadian kecelakaan lalu lintas.

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas,"kata AKP Akira.

Jangan lupa ketika melakukan perjalanan hendaknya periksa terlebih dahulu kendaraan, selalu gunakan kelengkapan berkendara seperti helm SNI dan lainya serta melengkapi admistrasi berkendara seperti SIM dan STNK.

"Jadikanlah tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan, kalau semua kita tertib berlalu lintas maka akan memperkecil terjadinya kecelakaan,"tambahnya.

Pantauan di lapangan, selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 Satuan Lalu Lintas Polres Dumai kerap memberikan imbauan ataupun sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai.

Tak hanya itu, Satuan Lalu Lintas Polres Dumai juga melaksanakan kegiatan bakti sosial membagikan puluhan paket sembako dan ratusan masker.(mx12/hen)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook