Canangkan Gerakan Pakai Masker

Dumai | Jumat, 11 September 2020 - 09:30 WIB

Canangkan Gerakan Pakai Masker
BAGIKAN MASKER:Ketua TP PKK Kota Dumai Haslinar Zulkifli membagikan masker kain kepada masyarakat dalam rangka pencanangan gerakan penggunaan masker di Kota Dumai, Kamis (10/9/2020).(HASANAL BULKIAH/RIAUPOS.CO)

DUMAI, (RIAUPOS.CO) --- Kasus Covid-19 di Kota Dumai semakin mengkhawatirkan. Dalam upaya pencegahan penyebaran  Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melaksanakan pencanangan gerakan penggunaan masker.

Kegiatan itu langsung di pimpin Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli As halaman  kantor bersama Jalan HR Soebrantas pada Kamis (10/9).  "Kasus Covid-19 di Dumai telah mengkhawatirkan. Pasalnya sudah terjadi transmisi lokal, atau penularan lokal. Untuk itu, perlu langkah pencegahan dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Dengan pencanangan gerakan penggunaan masker, maka penerapan peraturan wali kota (perwako) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 mulai diterapkan."Jadi, masyarakat, terlebih pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker. Jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan perwako," katanya.

Ia mengatakan, sudah hampir 10 hari sejak Perwakoitu diterbitkan, Pemko Dumai melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan pengusaha.  "Saya berharap kepada masyarakat, terlebih ASN dan pengusaha untuk benar-benar mematuhi Protokol kesehatan," terangnya.

Wako juga meminta kepada ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tempat tinggalnya, terkait penerapan perwako itu.

"Dalam perwako tersebut, bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda administratif sebesar Rp100 ribu. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp 200 ribu," terangnya.

Selain itu, untuk PNS dan non PNS di lingkungan Pemko Dumai, akan didenda Rp200 ribu untuk PNS. Sedangkan non PNS didenda Rp100 ribu.

 "Namun, lebih diutamakan  memberikan sanksi sosial. Karena, sanksi ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar dalam mentaati protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 bisa di tekan," tutupnya.

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook