Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas Alot

Dumai | Rabu, 09 November 2022 - 09:05 WIB

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dibahas Alot
PAISAL (DOK.RIAUPOS CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Dumai, H Paisal menghadiri rapat paripurna DPRD Dumai dengan agenda tanggapan atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Dumai tahun 2022, Senin (7/11).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi didampingi Wakil Ketua Bahari dan dihadiri anggota.


Wali Kota Dumai H Paisal memberikan apresiasi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai, yang secara prinsip telah menyepakati ranperda tersebut dibahas secara mendalam pada tingkat panitia khusus (Pansus).

Terkait pandangan umum fraksi-fraksi, terdapat beberapa saran, pertimbangan, masukan dan koreksi yang menjadi catatan bagi pemko untuk dijadikan bahan dalam penyempurnaan ranperda.

Paisal berharap, ranperda yang akan disepakati bersama nantinya dapat memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan Kota Dumai ke depannya.

"Kami menyadari, jawaban yang kami sampaikan belum menyeluruh dan belum bisa memuaskan semua pihak. Karenanya kami mengajak seluruh unsur pimpinan, fraksi-fraksi atau komisi-komisi DPRD Kota Dumai untuk menyumbangkan buah pikirannya demi penyempurnaan ranperda ini pada pembahasan di tingkat pansus DPRD,"ungkapnya.

Paisal berharap, ranperda yang akan disepakati bersama nantinya dapat memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan Kota Dumai ke depannya.

Sejumlah pajak yang diatur dalam Raperda Pajak dan Restribusi Daerah yang diajukan Pemko Dumai adalah pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame. Pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu restribusi daerah yang masuk dalam rencana perubahan peraturan daerah yakni restribusi layanan kebersihan, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar. Retribusi penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, retribusi penyediaan tempat penginapan, retribusi pelayanan rumah pemotong hewan, retribusi pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga, retribusi pemanfaatan aset daerah, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook