DUMAI (RIAUPOS.CO) - SETELAH mendapatkan kekuatan hukum dari Kementerian Keuangan RI, KPKNL Pekanbaru dan KPKNLK Dumai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai memusnahkan 6.828.954 batang rokok, Selasa (6/12).
6.828.954 batang rokok yang dimusnahkan dengan jalan dibakar dan dipotong potong menggunakan mesin tersebut merupakan hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau dan KPPBC Dumai.
Kepala Kantor KPPBC Dumai Ristola Ginting mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal yang terus berupaya menghindari cukai.
"Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi yang terjalin dengan sangat baik, kami mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak seperti Kejaksaan, TNI, Polri, instansi terkait dan para aparat penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama melakukan penindakan atas barang-barang ilegal ataupun yang merugikan masyarakat,’’ ujar Risola.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama (an) Menteri Keuangan.
"Secara keseluruhan, rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini berjumlah 6.828.954 batang rokok dengan rincian, rokok berbagai macam merek sebanyak 5.828.954 batang hasil penindakan petugas Kanwil DJBC Riau dan rokok merk Luffman merah dan Luffman silver sebanyak 1.000.000 batang hasil penindakan KPPBC Dumai,’’ terang Risola.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai