DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Bea Cumai (BC) Dumai mengamankan 59 karton rokok ilegal merek Luffman di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mandau, Senin (2/12). Kini rokok ilegal tersebut sudah dibawa ke Kantor BC Dumai, Jalan Datuk Laksamana.
Selain itu, pihak BC Dumai juga mengamankan satu orang supir berinisial NS yang membawa mobil mengangkut puluhan kotak rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi, tim penindakan awalnya mendapatkan informasi adanya bus lintas Sumatera yang mengangkut rokok ilegal dari Tembilahan menuju Medan yang akan melintas di Duri. Menindaklanjuti informasi tersebut, BC Dumai membentuk dua tim. Kedua tim tersebut melakukan penyisiran dari Simpang Bangko menuju Duri. Saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Duri, tim menemukan bus sebagaimana ciri-ciri dimaksud dan memberhentikan kemudian memeriksa muatan bus tersebut.
Bus dengan nomor pintu 180 nopol BK 7030 FY mengangkut 20 orang penumpang. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan 59 karton rokok merek Luffman di bagasi. Diketahui bahwa rokok tersebut berasal dari Keritang, Tembilahan dengan penerima IPIN di Medan, Sumatera Utara.
Humas BC Dumai Khairul Anwar membenarkan penangkapan rokok ilegal tersebut. Ia mengatakan saat ini rokok ilegal tersebut berada di Kantor BC Dumai.
"Tim masih melakukan pemeriksaan dan memproses lebih lanjut terkait tangkapan tersebut," tuturnya, Jumat (6/12).(yls)
Laporan HASANAL BOLKIAH, Dumai