Bawaslu Dumai Tertibkan APK Caleg

Dumai | Senin, 06 November 2023 - 12:07 WIB

Bawaslu Dumai Tertibkan APK Caleg
Bawaslu Kota Dumai bersama TNI Polri dan Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik, Ahad (5/11/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Setelah Komisi pemilihan umum (KPU) Dumai menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, pada pemilihan umum tahun 2024 pada 4 November 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mulai bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di muka umum.

 Ketua Bawaslu Dumai Agustri mengungkapkan, terkait penertiban APK pada Ahad (5/11), pihaknya sudah bergerak bersama stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, Satpol PP dan juga bersama KPU Dumai.


 Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban APK para calon legislatif (caleg) di Kota Dumai, pihaknya telah lebih dulu menyurati seluruh partai politik yang ikut menjadi peserta Pileg 2024 di Kota Dumai.

 "Surat yang kita layangkan ini berupa imbauan untuk menertibkan sendiri APK para calegnya yang masih terpasang di muka umum, bahkan surat kami layangkan sepekan sebelum penetapan DCT," katanya.

 Agustri mengaku, tidak hanya sepekan menjelang pengumuman DCT, beberapa hari menjelang DCT pihaknya juga sudah bersurat kepada seluruh parpol untuk kembali menertibkan APK para calegnya.

 Menurutnya, sebagian parpol sudah melakukan penertiban APK calegnya, namun tidak dipungkiri masih banyak APK yang belum ditertibkan, untuk itu pada pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban secara paksa yang masih terpasang di muka umum.

 "Hari ini kami sudah mulai bergerak menertibkan APK-APK yang masih terpasang di muka umum, dan sudah kami bagi tiga tim, untuk menyasar setiap kecamatan yang ada di Dumai," imbuhnya.

 Agustri berharap seluruh caleg bisa taat akan aturan untuk tidak kampanye mulai 5 hingga 27 November 2023, karena jadwal kampanye sudah dijadwalkan dan akan ada sanksi pidananya.

 "Kami mengimbau para caleg untuk tidak berkampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, kalau kedapatan berkampanye atau memasang iklan kampanye di media cetak dan elektronik, dan juga rapat umum akan ada pidananya," tegasnya.

 Dirinya mengucapkan terima kasih bagi partai-partai yang sudah menertibkan APK para calegnya, semoga para caleg bisa menaati aturan yang berlaku.

 Sementara, Komisioner KPU Dumai Edi Indra mengungkapkan, ada 518 caleg yang terdaftar di DCT anggota DPRD Kota Dumai pada pemilihan umum 2024.

 Ia menambahkan, 518 caleg tersebut, tersebar di empat dapil, yang mana Dapil II (Kecamatan Dumai Timur dan Medang Kampai) merupakan dapil yang terbanyak calegnya yakni berjumlah 154 orang, disusul Dapil 1 (Dumai Kota dan Dumai Selatan) sebanyak 152 caleg.

 Kemudian tambahnya, untuk Dapil III Kecamatan Bukit Kapur berjumlah 81 orang dan untuk Dapil IV Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan sebanyak 131 caleg.

 "518 orang ini akan berebut 35 kursi yang mana untuk Dapil 1 itu ada 10 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi kemudian Dapil 3 sebanyak enam kursi dan Dapil 4 sebanyak sembilan kursi," pungkasnya.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook