DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) dengan tema pulih bersama pekerja Indonesia, BPJamsostek Dumai memberikan pelayanan kepada peserta yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Senin (5/9).
Selain memberikan pelayanan juga diserahkan santunan kepada ahli waris dari empat peserta BPJamsostek Dumai sebesar Rp409.125.160.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Erwin Umaiyah kepada Riau Pos menjelaskan, dalam rangka memperingati HPN, BPJamsostek menganut customer centric culture, yang mana BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu mengedepankan pelayanan yang optimal kepada seluruh customer yang dalam hal ini adalah peserta BPJamsostek, mulai dari informasi, pendaftaran menjadi peserta hingga saat peserta menerima hak manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan demi mewujudkan customer experience terbaik.
" Kita berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta, baik peserta yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan seperti Lapak Asik (layanan tanpa kontak fisik) atau melalui Jamsostek mobile (JMO),"ujar Erwin.
Pada kesempatan itu, BPJamsostek Dumai juga melakukan kunjungan ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RSUD Kota Dumai, menyapa tim rawat inap di RSUD Dumai, melakukan pendampingan RTW kepada tenaga kerja yang sedang mengalami pengobatan rawat jalan atas nama Pariang Pasaribu dari Perusahaan PT Envitec Multi Indonesia yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja pada 4 Juni 2022 lalu.
"Hari ini, ada empat ahli waris yang menerima santunan. Santunan ini merupakan manfaat menjadi peserta BPJamsostek,"jelas Erwin.
Sementara Asisten Deputi Direktur Bidang Keuangan Wilayah Sumbarriau Rakesh Sitepu mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi karyawan perusahaan saja, namun peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diperluas dan dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki usaha sendiri atau bekerja sendiri misal petani, nelayan, ojek online, pedagang, dan sebagainya.
"Hanya Rp16.800 untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Total santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai Rp42 juta. Sedangkan untuk kecelakaan kerja, unlimited (tak terbatas),"terangnya.
Adapun santunan diberikan kepada ahli waris Haryanto, sehari-hari bekerja sebagai non ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dumai yang meninggal karena sakit pada tanggal 10 September 2021 lalu. Santunan yang diserahkan sebesar Rp42 juta kepada Erma Yunita. Ahli waris A Rahman sehari-hari bekerja sebagai non ASN Kecamatan Dumai yang meninggal karena sakit pada tanggal 24 April 2022 lalu. Santunan diberikan sebesar Rp42 juta kepada anaknya bernama Nurul Ain.
Ahli waris Hery Adi Sarwono, sehari-hari bekerja sebagai non ASN Dinas Lingkungan Hidup yang meninggal karena sakit pada tanggal 12 Mei 2022 lalu. Santunan diberikan kepada Asmiati Beti sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk dua anak Ganjar Tri Guritno (SMA) dan Putri Alfrianingsih (SD) sebesar Rp123 juta. Total santunan yang diberikan sebesar Rp165 juta.
Ahli waris Muhammad Ali, sehari-hari bekerja di Koperasi TKBM Pelabuhan Medang Kampai yang meninggal mendadak pada 28 Juni 2022 lalu. Santunan diterima Kasmiyati dengan total Rp160.125.160 dengan rincian santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp72 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp3.125.160, beasiswa anak Rahmat Sabari (SMK) sebesar Rp63 juta.
Penyerahan santunan ini dilaksanakan di kantor BPJamsostek Dumai yang dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Satrio Wibowo, Camat Dumai Barat Al Khusairi SSos MSi, Kadis Lingkungan Hidup Dameria, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.(hen)