Lima Ribuan Honorer Didata Ulang

Dumai | Selasa, 06 September 2022 - 11:57 WIB

Lima Ribuan Honorer Didata Ulang
Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer Dumai mengikuti apel pagi setiap Senin. Foto diambil beberapa waktu lalu. (MX12/RPG)

Dumai (RIAUPOS.CO) - Menindak lanjuti larangan pengangkatan tenaga honorer, serta penghapusan tenaga honorer yang akan dilaksanakan di 2023 mendatang, Pemerintah Kota Dumai mulai melakukan pendataan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honor.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H Indra Gunawan, Senin (5/9).


Dikatakan Sekda, pendataan ini sesuai dengan arahan dari BKN untuk melakukan pendataan pegawai non ASN secara keseluruhan. Dan setiap OPD yang ada di Kota Dumai, akan menyerahkan data pegawai non ASN kepada BKPSDM Dumai, nantinya akan diinput di aplikasi yang telah disediakan.

"Untuk pendataan kita sudah mengintruksikan setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, untuk segera mendata para pegawai non ASN yang bekerja di bawah mereka,’’ ungkap Indra Gunawan.

Sekda mengaku, pendataan ini kemungkinan tindaklanjut larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenis, serta penghapusan tenaga honorer atau sejenisnya yang akan dilaksanakan di 2023.

"Sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah pendataan ulang pegawai non ASN ini untuk kepentingan P3K atau hal lainnya, yang jelas pemerintah sudah tidak boleh mengangkat pegawai honorer lagi,’’ terang Sekda.

Saat ditanya berapa diperkirakan jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Indra Gunawan memperkirakan ada sekitar 5.000 tenaga honorer atau TKPK di Pemko Dumai, untuk angka pastinya tentunya akan dilihat setelah pendataan ulang ini.

"Kita minta setiap kepala OPD bisa memonitoring pendataan ulang ini, agar berjalan maksimal dan cepat tentunya,’’ harapnya.

Sementara, Sulastri satu di antara ribuan pegawai non ASN yang bekerja di Pemko Dumai, mengaku pendataan ulang non ASN sudah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

"Sudah ada pendataan ulang, seperti SK honorer dan data lain-lainnya itu diminta, semoga ada angin segar untuk kami yang sudah mengabdi sejak 2012, diangkat menjadi PNS atau P3K,’’ pungkasnya.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook