DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai menangkap pelaku vandalisme (perusakan fasilitas umum) berupa lampu hias Taman Bumi Ayu, berinisial PD. Pelaku yang merupakan remaja putus sekolah yang masih berusia 15 tahun ini diamankan pada Senin (3/4), setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sempat viral di media sosial karena aksinya yang melakukan perusakan lampu taman Bumi Ayu terekam CCTV dan beredar luas.
''Tersangka kami amankan setelah aksi perusakan lampu hias Taman Bumi Ayu yang dilakukan tersangka terekam cctv dan sempat viral'' ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan, Rabu (5/4).
Dikatakan Kapolres, aksi perusakan yang dilakukan oleh tersangka PD dan rekannya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian berawal dari perang geng antara remaja Pasar Lepin dan remaja Bumi Ayu. Di mana dari pengakuan tersangka sebelumnya, kedua kelompok remaja ini sepakat untuk tawuran setelah sebelumnya sempat saling ejek antara keduanya.
''Saling tersinggung karena ejekan kedua kelompok ini akan melakukan tawuran, namun karena pelaku dan rekannya tidak menemukan kelompok dari daerah Bumi Ayu, pelaku dan rekannya mendatangi perempatan jalan Bumi Ayu dan Bukit Datuk dan langsung melakukan perusakan lampu taman dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,'' terang AKBP Nurhadi.
Terkait keberadaan senjata tajam tersebut dari keterangan pelaku PD memang sudah disiapkan untuk aksi tawuran mereka dengan remaja Bumi Ayu dan jumlahnya tidak satu dan tidak hanya senjata tajam jenis celurit saja, namun ada juga batu-batu yang disiapkan.
''Dari pengakuan tersangka celurit itu memang disiapkan untuk tawuran. Pada malam sebelum terjadi perusakan tersebut ada salah seorang dari kelompok PD membagikan senjata tajam untuk persiapan tawuran dengan kelompok remaja Bumi Ayu,'' terang Kapolres.
Pelaku, lanjutnya, telah melanggar pasal 170 KUHP tentang perlakuan perusakan secara bersama, junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
''Kami mengimbau kepada orang tua dan guru untuk melakukan pengawasan terhadap remaja kita agar tidak terjadi tawuran lagi. Kami juga sudah mengimbau kepada para pengurus masjid dan mubalig serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mengingatkan remaja yang setelah melaksanakan salat tarawih maupun salat subuh untuk langsung kembali ke rumah dan tidak ada lagi berkumpul-kumpul,'' ujar Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, aksi perusakan fasilitas publik terjadi lagi di Kota Dumai dan yang terbaru aksi perusakan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal ini terjadi di taman perkotaan yakni ikon lampu LED. Perusakan terhadap taman perkotaan yang berapa di perempatan simpang Bumi ayu dan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan ini berlangsung pada Selasa (29/3) sekira pukul 02.55 WIB.
Aksi pengrusakan lampu LED taman perkotaan tersebut terekam oleh CCTV Dinas Perhubungan Kota Dumai. Di mana diketahui pelaku perusakan berjumlah 2 orang dan masih berada di usia remaja. Dalam CCTV tersebut terlihat dua orang yang diduga masih remaja, dengan brutal merusak fasilitas umum yang telah dibangun melalui uang rakyat.
Akibat perusakan tersebut, fasilitas Taman Perkotaan yakni Ikon Lampu LED Taman Bumi Ayu, membuat huruf T dan A pada tulisan Taman menjadi Tanggal dan perlu perbaikan kembali. Perusakan lampu LED di Taman Perkotaan yang berada di perempatan Bumi Ayu dan Bukit datuk ini bukan yang pertama kali dan sebelumnya juga sudah pernah terjadi.
Di mana pelaku juga dengan brutal merusak lampu LED yang menghiasi taman Bumi Ayu tersebut. Aksi pengrusakan fasilitas publik lainnya juga terjadi di Jalan HR Soebrantas, tepatnya lampu LED Dumai Islamic Center.(mx12/fiz)
Laporan RPG, Dumai