(RIAUPOS.CO) -- Masyarakat Dumai diimbau untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat berpergian. Pasalnya Pemerintah Kota Dumai kembali melakukan Operasi Yustisi Kependudukan yang mulai digelar, Senin (4/11) hari ini.
Operasi Yustisi ini tidak hanya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, namun juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai.
“Ya, besok (hari ini, red) Operasi Yustisi dimulai, ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi,” sebut Kepala Satpol PP Dumai HR Bambang Wardoyo SH, Ahad (3/11).
Ia mengingatkan agar bagi warga yang ingin berpergian jangan lupa membawa identitas diri berupa KTP el. “Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Ia menegaskan operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6/2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Warga Dumai yang belum memiliki identitas kependudukan agar segera mengurusnya di Kantor Pencatatan Sipil Kota Dumai,” terangnya.
Ia mengatakan untuk target lokasi razia tidak hanya di jalan raya, namun petugas juga bakal menyasar tempat keramaian seperti lokasi hiburan malam, kos-kosan, hotel dan tempat lainnya.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi,” tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan nantinya akan di proses dan langsung di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Dumai. “Dendanya bervariasi, biasanya Rp30.000 sampai Rp50.000,” tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai