DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Dumai resmi diperpanjang selama tujuh hari ke depan, yakni 3-9 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Kota Dumai, Selasa (3/8).
Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Sesuai intruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 PPKM Level 3 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021,” kata Amrizal.
Pedoman PPKM Level 3 akan diatur dalam surat edaran Wali Kota Dumai yang dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
"Ada sedikit perbedaan dengan surat edaran sebelumnya, saat ini tengah dibahas oleh tim Satgas Covid-19 Kota Dumai, setelah itu akan ditandatangani oleh Wali Kota Dumai selaku ketua tim Satgas Covid-19 Kota Dumai,"pungkasnya
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Dumai, telah menggelar belajar tatap muka terbatas, untuk tingkat, PAUD, TK, SD hingga SMP, kurang lebih dua pekan setelah dimulainya tahun ajaran baru, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan adanya surat edaran pedoman PPKM Level 3 tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, kembali menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas mulai, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sementara itu Plt Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat edaran pedoman PPKM Level 3 yang diperpanjang, maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, kembali dihentikan untuk sementara mulai hari Senin (2/8), sampai ada instruksi lebih lanjut.
Dijelaskannya, penghentian pembelajaran tatap muka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online sesuai instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Dumai terkait Pedoman perpanjangan PPKM Level 3,” katanya, Selasa (3/7).
Diterangkannya, kebijakan tersebut berlaku untuk semua sekolah mulai TK, PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta di Dumai. "Meskipun tidak ada belajar tatap muka kami mengimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tetap di rumah dan belajar serta mengikuti pembelajaran jarak jauh secara online,"sebutnya.
Sementara, Wali Kota Dumai, Paisal mengaku, bahwa kondisi saat ini sedang dalam keadaan tak normal, bahkan perkembangannya, semakin hari semakin tinggi, sehingga pembelajaran tatap muka terbatas dihentikan sementara waktu.
Dirinya mengingatkan kepada orang tua murid, untuk menjaga anak-anaknya, agar tetap berada di rumah. "Mari bekerja sama untuk kepentingan Dumai, dampingi anak-anak kita belajar secara daring, saya yakin, dengan adanya kerja sama yang baik, kita akan lewati ini bersama, dan anak-anak bisa masuk sekolah lagi,"pungkasnya.(egp)
Laporan RPG, Dumai