DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Sat Narkoba Polres Dumai dan Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu. Dalam dua hari, sebanyak 10,75 kilogram (kg) diamankan dari dua tersangka berbeda.
Penangkapan sabu pertama dilakukan Jumat (28/10). Sebanyak 10 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas juga menahan seorang tersangka berinisial Fa (36), warga Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis.
"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan siapa pemilik barang haram tersebut, mengingat tersangka Fa yang kami amankan ini adalah seorang kurir," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, Selasa (1/11).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan perkara narkoba ini bermula pada informasi dari masyarakat bahwa akan adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ke Kelurahan Mundam, Kota Dumai.
Mendapatkan laporan tersebut maka Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medang Kampai melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan tepat pada Jumat (28/10) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Medang Kampai yang di-back up oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Saat itu, terlapor sedang berhenti di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. ‘’Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor maka dalam 1 box styrofoam (tong ikan) yang diikat di sepeda motor ditemukan tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus teh cina warna hijau muda merek Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika, bukan tanaman," terang Kapolres.
Dalam penyelidikan tersebut, tersangka mengakui akan mendapatkan sepeda motor dari seseorang yang menyuruhnya untuk membawa narkotika tersebut di Kota Dumai. Selanjutnya, barang tersebut akan diambil seseorang yang diakui tersangka tidak dikenalnya berinisial B.
‘’B masih dalam pengejaran. Jaringan narkoba ini adalah jaringan terputus, di mana kurir tidak mengenal siapa pengirim dan penerima barang. Mereka hanya berkomunikasi melalui jaringan telepon seluler, " tambah Kapolres.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Dumai, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB menciduk terduga kurir sabu-sabu berinisial Afit di Jalan Pawang Liun Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai.
"Barang yang berhasil kita amankan yaitu narkotika diduga sabu seberat 765 gram. Hampir satu kilo. Mungkin sebagian kecil sudah terjual. Karena kalau melihat dari kemasannya itu sebelumnya satu kilo," kata Kapolres Dumai.
Penangkapan terhadap terduga Afit, berawal dari informasi dari masyarakat adanya warga berinsial Afit yang diduga memiliki dan menyimpan barang narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan pengembangan dan pendalaman informasi. Hingga pada Sabtu (29/10) mengarah pada satu nama dan titik lokasi.
Sekira pukul 20.00 WIB, Team opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi bahwa terduga Afit, warga Bukitkapur akan melakukan transksi narkotika di sekitar Jalan Pawang Liun Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.(MX12/rpg)