DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 oleh masyarakat Kota Dumai masih terjadi. Terbukti dengan hasil razia prokes yang dilakukan Tim Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Dumai, Sabtu (31/10).
Tim menggelar razia masker di sekitaran rumah ibadah atau tepatnya di Masjid Nurussa'adah, Kelurahaan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.
"Dari giat tersebut, tim berhasil menjaring 26 orang yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang terjaring razia prokes, akan dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. "Saksi yang diberikan kepada pelanggar yakni saksi sosial. Seperti membersihkan sekitaran masjid terdekat," terangnya.
Bambang Wardoyo berharap, sanksi sosial dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh serta panutan bagi warga lainnya. Agar menjalankan prokes Covid-19. Salah satunya menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Corona. "Angka Covid-19 di Kota Dumai, bisa dikatakan sangat tinggi. Hal tersebut diikuti dengan adanya tambahan setiap hari. Bahkan, jumlah yang meninggal telah menyentuh angka 25 orang," sebutnya.(hsb)