DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sepanjang Tahun 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dumai telah menangani 7 kasus pencabulan anak di bawah umur dan 19 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Rabu (31/8) mengatakan maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Dumai tersebut menunjukkan suatu bentuk penurunan nilai dan norma manusia.
"Kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga pada pergaulan anak baik pada dunia nyata maupun dunia maya. Kesulitan ekonomi hingga putus sekolah menjadi sederet faktor utama maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Dumai," kata AKP Aris.
Ditambahkannya bahkan terdapat seorang anak di bawah umur yang merupakan penderita tuna rungu menjadi korban persetubuhan.
Tak hanya itu, bahkan terdapat seorang anak yang masih berusia 12 tahun telah berani menjajakan diri secara online maupun offline.
"Hal ini harus menjadi perhatian kita semua, dan kamin mengimbau agar orang tua aktif mengawasi pergaulan anaknya, juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial," kata AKP Aris.
Polres juga mengajak Pemerintah Kota Dumai dan stakeholder terkait untuk bersama bersinergi dalam mengatasi dan melakukan pencegahan serta pembinaan. Sehingga kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi.
"Tak henti-hentinya diimbau dan diingatkan kepada seluruh orangtua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya baik pada dunia nyata maupun dunia maya," tambah AKP Aris.(mx12/rpg)