Hak uji materil atau dikenal dengan istilah judicial review merupakan hak menguji yang dimiliki oleh kekuasaan yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Konsep pengujian ini lahir sebagai bentuk konsekuensi dari prinsip check and balances antarorgan pelaksana kekuasaan negara.
Bertitik tolak pada pasal 24 A ayat (1) NKRI 1945 jo Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1993 tentang Hak Uji Materil, landasan konstitusional terhadap kewenangan atribusi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Selanjutnya, ketentuan tentang uji materil ini juga dimuat dalam UU No 48 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2009. Semua pembahasan hak uji materiil Mahkamah Agung itu dibahas dan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku Hak Uji Materiil ini.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat berguna tidak hanya sebagai pendamping mahasiswa fakultas hukum di bidang hukum acara, tetapi juga bermanfaat bagi praktisi hukum dan para hakim agung. Tentunya itu dilakukan dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan uji materiil terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.
Buku ini menguraikan tentang bagaimana konsep dan praktik hak uji materiil di Mahkamah Agung dalam perspektif yuridis-historis. Kajian buku ini merupakan kajian hukum normatif yang ditulis dan disajikan secara deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).***