BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Satgas Covid-19 Bengkalis melaksanakan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kecamatan Mandau, Kamis (29/4). Kegiatan yustisi dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait dari kepolisian, jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pelanggar protokol kesehatan yang ditindak langsung disidang lapangan oleh petugas jaksa dan Pengadilan Negeri Bengkalis. Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maluf mengatakan, selama kegiatan pihaknya menyidangkan sekitar tiga puluh sampai tiga puluh lima pelanggar. "Rata-rata pelanggar yang kita sidangkan mereka tidak memakai masker. Ada juga yang memakai masker tapi tidak digunakan pada tempatnya," ungkap Ulwan.
Dari jumlah perkara pelanggaran protokol kesehatan ini sebanyak 5 orang pelanggar memilih untuk hukuman denda. Mereka membayar denda sebesar seratus ribu rupiah sesuai dengan Pergub 78 tahun 2020.
"Sementara sebagian besar memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyanyi lagu Indonesia Raya di depan umum, membacakan pancasila dan menyapu di depan umum selama enam puluh menit. Selain itu ada juga yang dijatuhkan hukuman fisik tetapi tidak memberatkan seperti pushup," terangnya.
Pelaksanaan razia dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penindakan dilakukan langsung pihak kepolisian bersama Satpol PP Bengkalis, kemudian disidangkan di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Beberapa masyarakat yang ditindak beralasan mereka lupa untuk menggunakan masker. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Covid-19 tidak ada sehingga mereka tidak menggunakan masker.
"Mereka yang tidak percaya ini tadi kita berikan denda karena dia juga bersedia menerima sanksi," tegasnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi