BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sedikitnya 10 orang perwakilan mantan karyawan BUMD PT Bandar Laksamana Jaya (BLJ) didampingi 3 kuasa hukumnya mendatangi DPRD Bengkalis menuntut hak mereka, terkait pesangon yang belum diterima sejak di-PHK tahun 2015 lalu.
Difasilitasi oleh DPRD Bengkalis dalam sebuah pertemuan antara mantan karyawan BUMD PT BLJ Bengkalis, pemerintah dan perwakilan PT BLJ di ruang paripurna gedung DPRD Bengkalis, Senin (27/3/2023) siang.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan mantan Karyawan PT BLJ sebanyak sepuluh orang serta kuasa hukum mereka Yasmar dari Kantor Pengacara Yasmar Pekanbaru. Pertemuan ini dilakukan, atas permintaan dari kuasa hukum mantan karyawan PT BLJ, Yasmar, kepada DPRD Bengkalis untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan kuasa hukumnya beberapa waktu lalu untuk melakukan audiensi.
Pertemuan yang digelar secara tertutup bagi wartawan itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan dan 3 pimpinan komisi serta perwakilan Pemkab Bengkalis.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum mantan karyawan PT BLJ Yasmar menyampaikan, adanya putusan pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) Pekanbaru yang dijatuhkan pada 2017 lalu sampai saat ini belum terealisasi.
Putusan tersebut berkaitan dengan hak mantan karyawan PT BLJ Bengkalis yang berjumlah 65 orang dan yang memberi kuasa sebanyak 34 orang, karena pemberhentian sepihak yang dilakukan perusahaan. Dalam putusan tersebut PT BLJ yang merupakan perusahaan pelat merah pemerintahan Bengkalis itu diminta untuk membayarkan pesangon pemberhentian mereka.
"Namun sampai saat ini, hak mantan karyawan ini belum juga dibayarkan dan kalau dihitung dari mereka di PHK sudah mencapai waktu 6 tahun. Keterangan dari perwakilan BLJ dan Pemerintah Bengkalis yang hadir tadi menyampaikan terkait pembayaran ini terbentur dengan regulasi atau payung hukum," ujar Yasmar.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa putusan pengadilan bisa menjadikan payung hukum sebagai landasan pembayaran.
Bahkan secara hirarkinya putusan pengadilan lebih tinggi dari peraturan menteri dan regulasi lainnya yang mejadi landasan pemerintah tidak membayarkan hak mantan karyawan ini.
"Namun tadi pemerintah meminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Makanya kami beri waktu pemerintah untuk mempelajarinya," ujarnya.
Dalam persoalan ini sebagai kuasa hukum akan mendesak hasil pertemuan ini ada titik terangnya. Perusahaan harus segera membayarkan kewajibannya, karena perusahaan daerah ini masih bergerak dan aktif.
"Ya, kita beri waktu setelah pertemuan ini, tapi harus ada kejelasan kapan dibayarkan hak mantan karyawan ini. Kalau tidak ada juga titik terang, kami akan ambil tindakan hukum lebih lanjut yang terukur, karena kami lihat patut diduga kuat ada perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Seperti diketahui sebanyak 65 orang mantan karyawan PT BLJ yang dilakukan PHK oleh perusahaan tahun 2015 belum mendapat haknya berupa pesangon. Tahun 2017 mereka mengajukan gugatan perdata ke PHI Pekanbaru.
Hasil sidang memutuskan tergugat satu BLJ dan Pemerintah Bengkalis yang ikut tergugat diminta membayarkan pesangon 65 orang mantan karyawan ini dengan nominal Rp10,7 miliar. Namun putusan ini tidak dilaksanakan BLJ dan Pemerintah Bengkalis. Bahkan pengadilan di tahun 2018 dua kali mengeluarkan anmaning atau teguran kepada para tergugat, meskipun demikian sampai saat ini pesangon tersebut belum juga dibayarkan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan usai memimpin rapat tertutup menyatakan, pihaknya ingin mencarikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi mantan karyawan PT BLJ. Makanya dalam pertemuan ini, semua pihak sudah memberikan penjelasan.
"Namun yang penting sudah ada niat dari pemerintah, di mana pada tanun 2019 sudah dianggarkan sebesar Rp12 miliar, namun karena terbentur regulasi, maka realisasinya tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Ia berharap, dari pertemuan ini ada jalan keluarnya dan mantan karyawan BLJ dapat menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Tentunya solusi terbaik akan diberikan kepada mereka yang sudah cukup lama menunggu.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman