"BEGAL" PAYUDARA DIRINGKUS POLISIĀ 

Aksi Pencabulan dari Atas Sepeda Motor

Bengkalis | Selasa, 26 November 2019 - 10:21 WIB

Aksi Pencabulan dari Atas Sepeda Motor
ZA

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Nekat melakukan tindakan pelecehan seksual, seorang pria muda akhirnya berurusan dengan hukum. Dia pun ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Za (24) warga puncak Duri, Kecamatan Mandau sama sekali tidak menyangka tindakannya yang melakukan pelecehan seksual pada  seorang wanita yang telah bersuami diketahui orang lain. Za yang merupakan pelaku "begal" payudara diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Tersangka ZA (24) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (23/11) sekitar pukul 21.30 WIB atas dugaan pencabulan.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK MH kepada Riau Pos membenarkan dengan penangkapan ZA diduga pelaku begal payudara itu.

"Kejadian tersebut berawal pada saat korban akan pergi ke pasar bersama dengan teman korban sebanyak 6 orang dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Pada saat  tiba di depan Simpang Pesantren Ibnu Abas, korban melihat dari arah yang berlawanan datang satu orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol yang tidak keliatan," ungkap Kapolsek Mandau, Kompol Arvin, Senin (25/11).

Korban yang saat itu bersama teman-temannya melihat tersangka ZA berbalik arah dan mengejar sepeda motor yang dibawa korban. Dan setelah sepeda motor yang dibawa korban dipepet kemudian tiba -tiba tersangka memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan.

"Mengetahui hal tersebut korban pun menangis dan memberitahukan kepada kawan-kawannya dan ternyata salah satu kawannya ada yang mengenali pelaku yang melakukan pencabulan tersebut," jelas Kapolsek.

Kemudian korban memberitahukan kepada suaminya dan bersama-sama mencari ke tempat tersangka bekerja. Sesampainya di sana terlapor ditemukan namun ZA saat itu tidak mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Diutarakan Kompol Arvin lagi, berdasarkan laporan tersebut, piket unit reskrim langsung merespon kejadian itu dan langsung memeriksa korban dan beberapa saksi, serta dilakukan gelar perkara pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Za.

"Tindakan pelaku ini kita namakan 'begal' payudara dan tersangka akan kita proses lebih lanjut," tegas Kapolsek.(ade)

Laporan HENNY ELYATI, Duri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook