BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Terkait perizinan usaha tambak udang vanname yang saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, satu per satu terungkap. Dari ratusan usaha tambak, baru lima usaha yang mengantongi dokuman Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Arman AA melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Zulkifli saat dijumpai Riaupos.co di Kantor DLH Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (26/8/2021).
Sedangkan usaha tambak udang vanname yang masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir ini, kenyataan belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan.
Ini diakui Zulkifli, dikarenakan banyak usaha tambak udang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga, terbentur dengan perizinan serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.
"Ya, dari 11 usaha tambak udang berbadan hukum, baik Perseroan Terbatas (PT) dan CV, baru 5 usaha yang memenuhi dokumen UKL-UPL. Satu usaha di Pulau Bengkalis dan 4 usaha di Kecamatan Rupat," terang Zulkifli.
Lima usaha yang mengantongi dokumen perizinan tersebut dikatakan Zulkifli, di antaranya PT Marindo Utama Lestari di Kecamatan Rupat seluas 47 hektare (Ha) berupa rekomendasi UKL-UPL, tahun 2019.
Kemudian PT Pulau Rupat Indah seluas 44,6 Ha melalui rekomendasi UKL-UPL Tahun 2019. PT Vanamei Rupat Abadi di Rupat seluas 20 Ha melalui rekomendasi UKL-UPL dan DPMPSP, tertanggal 30 Desember 2019.
Selanjutnya, budi daya tambak udang penanggung jawab Supono/Sie Beng di luas lahan 1,99 hektare di Kecamatan Bantan, tahun 2018 mengantongi dokumen UKL-UPL. Kemudian lagi, PT Tambak Libu Sagara seluas 27 Ha dokumen UKL-UPL di Kecamatan Rupat di Tahun 2020.
"Kalau yang berizin, kami berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau yang memiliki izin, maka domainnya di dinas terkait perizinannya. Kalau yang memiliki izin melakukan kesalahan maka DLH bisa memberikan sanksi, berupa teguran secara lisan dan tulisan," tegas Zulkifli.
Artinya kata Zukifli, DLH bisa memberi sanksi kepada usaha-usaha yang tak memiliki izin sepanjang ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, hal itu masuk ke dalam bidang pengawasan DLH.
Ia menyebutkan, bidang pengawasan selayaknya memiliki fungsi pengawasannya jika ada usaha-usaha yang ilegal. "Usaha tambak udang di Kembung Luar, Kecamatan Bantan sampai saat ini tidak melakukan pengurusan izin, baik dokumen UKL-UPL nya dan sisanya begitu juga," tuturnya.
Zulkifli mengungkapkan, jika dilihat dari daya dukung lingkungan, usaha-usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan, hingga hari ini belum satupun melakukan pengurusan izin.
"Ada di Kecamatan Bantan yang mengurus dokumen namun belum selesai, PT Insan Satria Abadi, seluas 180 hektare, CV Bina Usaha di Kecamatan Bengkalis seluas 4,6 hektare," ujar sembil mengatakan izin lingkungannya belum diurus secara serius.
Sementara itu sambungnya, beberapa kali hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan perizinan serta UKL-UPL.
"Kita prinsipnya hanya menerima permohonan. Jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bisa langsung diproses diterbitkan UKL-UPL nya," ujarnya.
Dikatakannya, memang potensi usaha tambak udang vanname saat ini menggiurkan di Kabupaten Bengkalis. Bahkan dibeberapa kecamatan lainnya juga sudah berdiri usaha-usaha tambak udang, yang sejatinya belum melakukan pengurusan izin lingkungan berupa UKL-UPL.
"Kita tidak bisa mengambil tindakan. Yang bisa adalah dinas terkait melalui rekomendasi bersama. Baru-baru ini kita juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bengkalis, mengenai tata ruang wilayah. Bahkan sampai ke kementerian, namun tidak tahu apa perkembangan berikutnya," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi