BBKSDA RIAU HENTIKAN AKTIVITAS ALAT BERAT

Pencucian Sungai Kerumutan Belum Kantongi Izin

Pelalawan | Senin, 20 Juni 2022 - 09:03 WIB

Pencucian Sungai Kerumutan Belum Kantongi Izin
Aktivitas alat berat yang tengah melakukan proses pencucian Sungai Kerumutan di kawasan konservasi SM Ke­rumu­tan dihentikan petugas BBKSDA Riau, karena tidak mengantongi izin dari Menteri LHK RI, Jumat (17/6/2022) lalu. (BBKSA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menghentikan aktivitas sejumlah alat berat di Sungai Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, kegiatan yang diketahui sebagai pencucian sungai yang dilakukan oleh konsorsium tujuh perusahaan atas koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan ini diketahui belum mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Sementara, sungai Kerumutan merupakan salah satu bagian dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan yang berada dalam otoritas Kementerian LHK.

"Ya, kita dari BBKSDA Riau telah menemukan aktivitas alat berat di dalam kawasan SM Kerumutan melalui Sungai Kerumutan yang masuk dari arah Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (17/6) lalu. Setelah kita lakukan pengecekan, ternyata aktivitas alat berat yang terdiri dari 1 unit ekskavator, 1 unit ponton, 1 unit rumah apung, 1 unit kapal tarik (tugboat) dan 1 unit ketingting, tidak memiliki izin dari Menteri LHK RI. Sehingga petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut," terang Kepala Bidang KSDA Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Andri Hansen Siregar ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (19/6) kemarin melalui selulernya.


Diungkapkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Tanaman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan ini, bahwa alat-alat tersebut direncanakan untuk melakukan pencucian Sungai Kerumutan sepanjang 13 kilometer sampai ke arah Sungai Kampar (Teluk Meranti). Dan saat ini, telah dikerjakan pencucian Sungai Kerumutan dengan lebar sekitar 5 meter dan panjang 1 km, dimulai dari arah Kapau, Kerumutan. Sedangkan pada awalnya, pencucian Sungai Kerumutan direncanakan hanya di sekitar Kapau. Namun pemerintah setempat (Pemkab Pelalawan,red) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta pencucian sungai dilakukan sampai Teluk Meranti dengan alasan untuk kepentingan masyarakat yakni para nelayan.

"Jadi, segala kegiatan yang masuk kawasan konservasi di SM Kerumutan harus atas izin pengelola. Karena masalah konservasi merupakan kewenangan dan urusan pemerintah pusat melalui KLHK RI. Sedangkan aktivitas itu belum mengantongi izin dari Menteri LHK, sehingga kita telah menghentikan kegiatan yang masuk dalam kawasan konservasi sampai ada kejelasan tentang teknis kegiatan dan izin sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.

Dijelaskan Andri Hansen bahwa, selain tidak mengantongi izin, aktivitas pencucian Sungai Kerumutan tersebut juga di khawatirkan sangat berpotensi memberikan kemudahan akses bagi para pelaku pembalakan liar di hutan yang dilindungi Negara ini. Artinya, jika kondisi sungai Kerumutan di lokasi konservasi SM Kerumutan ini masih alami, tentunya hal tersebut akan mempersulit gerak para pelaku illegal logging. Pasalnya, kondisi sungai di lokasi tersebut, masih ditumbuhi oleh rumput kumpai.

"Jika memang Pemkab Pelalawan melalui Bapak Bupati dan DLH Pelalawan tetap ngotot melakukan pencucian sungai ini, tentunya harus minta izin dulu dengan bu Menteri LHK RI. Kalau tidak ada izin, tentunya akan kita hentikan. Dan kita telah menurunkan petugas di lapangan untuk memantau, apakah pekerjaan pencucian Sungai Kerumutan masih berlangsung atau tidak pasca dihentikan. Jika larangan aktivitas itu tidak diindahkan oleh Pemkab Pelalawan, maka kami akan melaporkannya ke Gakkum Kementerian LHK," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri melalui Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra MSi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian alat berat yang melakukan pencucian Sungai Kerumutan yang masuk dalam kawasan SM Kerumutan oleh BBKSDA Riau. Dan saat ini, pihaknya tengah mengurus izin tersebut kepada Mentri LHK RI. Sehingga aktivitas pencucian sungai Kerumutan yang dibiayai 7 perusahaan melalui dana program CSR tergabung dalam konsorsium atas permintaan Pemkab Pelalawan yang berencana akan melakukan pengembangan kegiatan kepariwisataan di daerah tersebut, dapat terlaksana.

"Ya, untuk di dalam kawasan SM Kerumutan, sedang kita urus izinnya ke Menteri LHK RI. Sedangkan di luar kawasan, aktivitas pencucian sungai ini masih tetap dilaksanakan oleh 7 perusahaan. Dan kita juga sebelumnya sudah koordinasikan kegiatan ini kepada BBKSDA Riau. Kita berharap aktivitas pencucian sungai Kerumutan ini dapat berjalan lancar. Sehingga tujuan kita untuk melakukan pengembangan kepariwisataan serta membantu para nelayan, dapat terlaksana dengan maksimal, " tutupnya.(amn)

Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook