BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pemberian bantuan hukum, di Aula Kantor DLH Bengkalis, Rabu (25/8).
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kejari Bengkalis Rahmat Budiman T SH MKn dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Arman AA. Turut mendampingi antara lain, Kasi Datun Agis Sahputra, Kabag Hukum M Pedro Al Rasyid, Sekretaris DLH Andriswasono.
Kepala DLH Bengkalis H Arman mengatakan, selama ini DLH belum pernah melakukan MoU dengan pihak Kejari Bengkalis untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan kata lain nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tersebut baru pertama kali.
"Alhamdulilah, MoU antara Kejari dan DLH baru pertama kali dilaksanakan. Semoga dengan adanya MoU ini berjalan dengan baik. MoU ini juga karena banyaknya perusahaan yang melanggar aturan. Contohnya yang baru-baru ini terjadi seperti PT SIPP yang berdiri di Jalan Rangau Kel urahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dalam kasus limbah," ujar H Arman AA.
Sementara itu, Kajari Bengkalis Ramat Budiman yang baru lebih kurang sepekan bertugas berharap, MoU ini bukan yang pertama dan yang terakhir kali.
"Dengan antusias pihak Pemkab Bengkalis dan Kejari untuk melakukan MoU, kiranya ini bukan yang pertama dan yang terakhir kali. Saya rasa kejaksaan siap membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan OPD manapun yang di Kabupaten Bengkalis ini," ujar Rahmat.
Dikatakanya, kegiatan ini harus dukung semua pihak dan program pemerintah daerah dalam memajukan Bengkalis ke depan. Pihak Kejari sifatnya hanya menunggu dan mengimbau untuk mengajak semua yang berkempentingan untuk melakukan MoU. Pihak kejaksaan senantiasa terbuka.(zed)
Laporan Abu Kasim, Bengkalis