BENGKALIS

Tim Yustisi Operasi Empat Kali dalam Sebulan

Bengkalis | Selasa, 25 Mei 2021 - 09:07 WIB

Tim Yustisi Operasi Empat Kali dalam Sebulan
Hendra Gunawan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan tim penerapan pendisiplinan pencegahan penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat dan penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali.

“Operasi yustisi akan diterapkan dengan ketat, dilaksanakan empat kali dalam sebulan,” tegas Kapolres Hendra Gunawan.


Dikatakannya, tim yustisi di bagi dua bagian, yakni  untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP dan Kejari , PN Bengkalis.

Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4. ”Saya mengharapkan agar Peraturan Daerah (Perda) kita tentang Penanganan Covid-19 segera dibuat oleh DPRD  Kabupaten Bengkalis. Terutama masalah pelanggaran prokes Covid-19,” ungkap Kapolres Bengkalis.

Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau, adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.

Sedangkan di tempat terpisah, setelah Bupati Bengkalis, Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso  langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak)  ke Pos PPKM Kelapapati.

“Kedatangan kita bersama tim ini untuk mengecek pelaksanaan PPKM berskala mikro di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Karena dari data warga, ada yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19,” kata Bagus Santoso.

Menurut Bagus, situasi pandemi Covid-19 saat ini, sudah menjadi perhatian tim penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten untuk berupaya menurunkan angka terkonfirmasi positif Covid-19 di  Kabupaten Bengkalis.

Tentunya kata bagus, yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan wajib tutup sampai pukul 00.00 WIB.

Sedangkan untuk warung internet (warnet) yang beroperasi hanya dibenarkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

“Tentu ini sudah berlaku hari ini (kemarin). Kita akan memperketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar,” terang Bagus Santoso.(esi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook