BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, menerima pemotongan masa hukuman atau remisi khusus sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 RI. Dan delapan orang di antaranya remisi bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni dengan mengenakan pakaian adat Melayu berwarna ping didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono di Aula Kantor Bupati Bengkalis, Jalan Ahmad Yani.
''Ya, kami mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 936 orang dan disetujui. Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Bengkalis secara simbolis kepada dua perwakilan WBP,'' ujar Edi Mulyono, Selasa (17/8).
Dikatakannya, pemberian remisi dilakukan setelah upacara virtual peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI Nasional secara langsung dari Jakarta. Adapun jenis remisi yang diberikan kepada para napi tersebut adalah pidana umum sebanyak 493 orang, pidana PP 28 sebanyak 1 orang dan pidana PP 99 sebanyak 442 orang.
Ia merinci, remisi khusus satu bulan sebanyak 123 napi, 189 napi selama dua bulan, 284 napi selama tiga bulan, 131 napi lima bulan, dan pemotongan masa hukuman enam bulan sebanyak 21 napi dan remisi langsung bebas sebanyak 8 napi.
''Kami mengharapkan, meraka yang mendapatkan remisi sempena HUT ke76 RI ini dapat memanfaatkan dengan baik, khususnya yang mendapatkan remisi bebas hendaknya bisa diterima di tengah masyarakat. Bersikaplah yang baik dan masyarakat Insyaallah akan menerima mereka,'' harapnya.(zed)
Laporan Abu Kasim, Bengkalis