DURI (RIAUPOS.CO) - Proses hukum kasus PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang beralamat di Kecamatan Mandau, terus bergulir di pengadilan.
Terakhir upaya banding PKS PT SIPP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, menguatkan putusan PTUN Pekanbaru, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Bupati Bengkalis selaku pihak tergugat.
Sebelumnya diketahui manajemen PKS PT SIPP mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PKS PT SIPP.
Di mana dalam keputusan tersebut Bupati Bengkalis memerintahkan kepada PT SiPP untuk melaksanakan 9 item paksaan pemerintah dengan tenggat waktu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal terbit nya Keputusan dimaksud.
Namun PT SIPP hanya melaksanakan item ke-9 yakni perintah untuk membayar denda yang penagihannya dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang di koordinir oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Saputra SH.
Adapun 8 item sanksi paksaan pemerintah lainnya tidak dilaksanakan oleh PKS PT SIPP dan justru melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru.
Setelah menjalani proses beracara di PTUN Pekanbaru, akhirnya pada tanggal 01 Maret 2022 Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yg mengadili Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr akhirnya memutus dengan amar putusan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Juga mewajibkan tergugat untuk menetapkan penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupab150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit/benih ikan sungai siap tebar peruntukan seluruhnya bagi pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, ketiga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp13.843.500.
“Ya benar, saya sudah menerima laporan ptusan banding PT TUN Medan,bdari Kasi Datun Agis Saputra sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis dalam perannya selaku Jaksa Pengacara Negara. Untuk detilnya silahkan hubungi Kasi Datun," ujar Kajari Bengkalis Rakhmad Budiman SH.
Sedangkan Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Saputra menyampaikan, bahwa putusan banding tersebut sudah tayang di laman e-Court yang merupakan sistem informasi peradilan elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Benar bang. Sudah tayang di laman e-Court, udah resmi itu, kita tinggal menunggu salinan putusan nya saja” ungkap Agis saat ditanya terkait putusan banding PT TUN Medan.
Agis kemudian menyampaikan, bahwa putusan banding dimaksud baru saja diputus oleh PT TUN Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir juga menyampaikan, bahwa telah menerima laporan dari stafnya berupa hasil tangkapan layar (screen shot) laman e-Court yang berisi Amar Putusan Banding PT TUN Medan terkait PT SIPP pada Rabu malam tanggal 13 Juni 2022.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang menangani perkara ini di PTTUN Medan yang secara objektif telah menguatkan putusan PTUN Pekanbaru," ujar Azmir.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman