DUMAI (RIAUPOS.CO) - Proses pengadaan ekskavator amfibi oleh PUPR Dumai tahun 2021 disebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Riau tidak sesuai ketentuan dan tak sesuai spesifikasi. Kontrak perjanjian antara penyedia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa proses pemilihan. Bahkan terdapat kemahalan harga Rp423 juta.
Diketahui, pengadaan ini dikerjakan PT TAP dengan anggaran senilai Rp4,9 miliar. Waktu pelaksanaan 120 hari kalender, diadendum dengan penambahan waktu. Adendum lantaran pabrikan di Johor Baru, Malaysia terlambat memproduksi karena lockdown total.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan jangka waktu pengadaan melebihi rencana umum pengadaan (RUP) selama 119 hari kerja. Hasil pengadaan tak langsung dapat digunakan, karena tak didukung side ponton dan spud pile. Disebut BPK juga dalam laporannya, garansi penyedia tak sesuai pabrikan.
Terkait temuan BPK itu, mantan Kepala Bidang Peralatan dan Bina Konstruksi PUPR Dumai Riski Kurniawan secara tegas menyanggahnya. Sanggahan juga sudah disampaikan ke BPK.
"Saya saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan ekskavator amfibi. Menyanggah temuan tersebut dengan memberikan surat ke BPK. Pihak BPK minta kuitansi item per item ke penyedia, tapi penyedia tidak berikan semuanya. Akhirnya pihak BPK membuat temuan," kata Riski yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai.
Dikatakan Riski, secara pribadi dia sudah sampaikan sanggahan ke BPK dan diteruskan ke penyedia. Terkait proses persetujuan kementerian dan lain-lain serta proses pengadaan, ada di PUPR dan BPK.
"Garansi asli juga sudah ada dengan BPK, baik itu dari Johor Baru sampai dengan Komatsu dan dari penyedia," tambahnya.
Dijelaskannya, proses pengadaan menggunakan sistem e-katalog dengan persetujuan Kementerian PUPR. Terkait temuan angka, sudah dibayarkan ke negara oleh penyedia. "Bukan kemahalan harga, justru dari e-katalog harga Rp5,35 miliar dan dibeli dengan harga Rp4,95 miliar," urai Riski.
Saat pemeriksaan dari BPK, penyedia tidak mau memberikan kuitansi item per item, dan oleh BPK dijadikan temuan. "Penyedia sudah bayarkan temuan ke negara," terang Riski.
Mengenai hasil pengadaan tak langsung dapat digunakan untuk normalisasi sungai karena tak didukung side ponton dan spud pile, Riski memberi jawaban. Menurutnya, proses normalisasi dengan ekskavator amfibi sudah bekerja selama bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022.(mx12/rpg)