KERAP JADI TEMUAN LHP BPK

Adil Rampungkan Persoalan Pasar yang Dibangun Pendahulunya

Kepulauan Meranti | Kamis, 08 Desember 2022 - 15:24 WIB

Adil Rampungkan Persoalan Pasar yang Dibangun Pendahulunya
H Muhammad Adil ketika menghadiri rapat koordinasi bersama Pelindo di Jakarta, kemarin (7/12/2022). (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) --Persoalan Lahan Pasar Modern, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, berlarut dan tak kunjung rampung. Bahkan Pasar Modern aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibangun di atas lahan PT Pelindo tersebut kerap menjadi persoalan rutin dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Menindalanjuti itu, Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM beserta jajaran duduk semeja dengan Direktur Pengelola PT Pelindo Putut Sri Muljanto di Jakarta, kemarin (7/12/2022).


Adil menegaskan pihaknya sangat mengharapkan permasalahan aset lahan pasar tersebut dapat segera terselesaikan. Mengingat aset tersebut menjadi salah satu objek vital bagi perekonomian masyarakat.

"Kita harap dengan adanya pembahasan ini, bisa menghasilkan kerja sama dan solusi yang terbaik. Keberadaan pasar ini menjadi penopang perekonomian masyarakat kami karena berbagai produk UMKM, hasil pertanian, perikanan, kerajinan dan produk unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti ada di pasar ini," tambahnya.

Lebih jauh dijelaskannya, Pemkab Meranti telah melakukan berbagai upaya untuk membahas terkait pemanfaatan dan kejelasan lahan tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapat kepastian.

"Untuk itu saya berharap pertemuan ini ada solusi yang didapatkan agar tidak terjadi permasalahan hukum nantinya," pungkasnya.

Menurutnya, Pemkab Meranti ingin melakukan perbaikan agar aktivitas perdagangan di pasar tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Agar pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar itu bisa nyaman serta bisa menjadi pundi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar ini," jelasnya.

Direktur Pengelola PT Pelindo Putut Sri Muljanto mengaku pihaknya sudah melakukan diskusi internal. Ia menilai saat ini yang terpenting aset tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, baik pedagang maupun pembeli.

"Sama-sama kita menyelesaikan permasalahan aset itu, yang sederhana gamblang prosesnya, tidak melanggar hukum dan tujuannya tercapai," harap Putut.

Ditambahkan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah (DisdagprinUKM) Kepulauan Meranti, Marwan, pertemuan cendrung mengerucut terhadap alternatif jelang kesepakatan dibuat.

"Jalan penyelesaian terhadap persoalan Pasar Modern di atas Lahan Pelindo mulai menemui titik terang. Kita tak mau ini berlarut, karena masalahnya rutin menjadi temuan BPK. Tidak hanya di kita sebagai operator pengelola pasar, kondisi itu juga turut dialami oleh Pelindo," bebernya.

Memang, sengkarut terhadap keberadaan Pasar Modern berlarut sejak 2013 silam dan tidak menemukan titik terang. Walaupun semula ada alternatif yang telah mereka sepakati. Seperti tukar guling Lahan Pasar Modern milik Pelindo dengan lahan Dorak Port milik Pemkab Kepulauan Meranti.

Sementara, pihak Pelindo Selatpanjang sebagai pemilik lahan menganggap MoU tukar guling yang pernah disepakati 2013 sudah kadaluarsa. Karena prosesnya mandek dari waktu yang telah disepakati. Pasalnya pascaberakhirnya masa berlaku kesepakatan itu, Pemkab tidak memenuhi kesepakatan atau memperpanjang dan memperbaharui masa berlaku perjanjian yang dimaksud.

"Artinya persoalan berlangsung jauh sebelum Adil menjabat sebagai bupati. Kita maunya tukar guling atau hibah. Namun alternatif tersebut masih menjadi rencana jangka panjang. Karena memiliki proses yang cukup panjang dan rumit ditempuh," bebernya.

Walaupun demikian sudah ada alternatif yang akan mereka tempuh dari pertemuan itu. Adapun solusi tersebut menggunakan metode bagi hasll penerimaan pendapatan pasar yang nantinya bakal ingclude dengan pengelolaan Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan melalui BUMD dan Pelindo.

"Alternatif bagi hasil. Tapi tidak hanya pasar melainkan melingkupi pengelolaan pelabuhan di sebelahnya. Keja sama melalui BUMD," ujarnya.

Setelah pertemuan ini pihaknya akan menyusun draf MoU hingga perjanjian kerja sama (PKS). Isi dari perjanjian tersebut dijelaskan Marwan akan tertuang teknis kesepakatan seperti kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook