KEPENDUDUKAN

Lagi, Disdukcapil Bengkalis Jalin Kerja Sama dengan Empat Rumah Sakit di Duri

Bengkalis | Selasa, 16 November 2021 - 16:07 WIB

Lagi, Disdukcapil Bengkalis Jalin Kerja Sama dengan Empat Rumah Sakit di Duri
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran Anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian, Senin (15/11/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis kembali menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 4 rumah sakit, yakni RSUD Mandau, Rumah Sakit Permata Hati Duri, Rumah Sakit Mutiasari Duri dan Rumah Sakit Thursina Duri.

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran Anak, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian, Senin (15/11/2021)  di RSUD Mandau.


Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil H Ismail bersama dr Chairiah Direktur RSUD Mandau, dr  Efrianti Direktur Permata Hati, dr Abdul Robby Azhari MARS Direktur Mutiasari, dan dr Respaldi Putra Direktur Thursina.

Ismail mengatakan, melalui perjanjian kerja sama ini tentu akan lebih mempererat tali silaturahmi juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik sebagai implementasi Visi Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso, yakni terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, maju dan sejahtera (Bermasa). 

"Pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat antara lain adalah untuk kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang ada. Untuk itu Disdukcapil bekerjasama dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan kemudahan pelayanan, yang dalam kesempatan ini berkenaan penerbitan akta kelahiran, KIA dan Akta Kematian," ujarnya.

Menurutnya, setiap anak yang baru lahir diupayakan hari itu juga langsung diterbitkan Akta Kelahirannya. Proses pengurusan akta kelahiran tidak perlu menunggu terlalu lama. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka akan segera diproses dan diterbitkan.

Dijelaskan Ismail, syarat pembuatan akta kelahiran yaitu : Surat keterangan lahir dari dokter/bidan (asli), fotocopy buku nikah orang tua, fotocopy kartu keluarga (KK), fotocopy KTP-el orang tua. Jika melalui layanan online yang diunggah adalah photo dokumen aslinya.


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook