OPERASI TIM YUSTISI DI DESA SIMPANG PADANG

27 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat

Bengkalis | Jumat, 16 Juli 2021 - 16:55 WIB

27 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat
Ilustrasi (DOK JAWAPOS.COM)

DURI (RIAUPOS.CO) -- Tim yustisi menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Posko PPKM, Jalan LKMD Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Duri, Jumat (16/7/2021). Bagi masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 langsung sidang di tempat.

Razia prokes Covid-19 yang dilakukan tim yustisi, terdiri dari Satgas Covid-19, TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Satpol PP, pemerintah desa bersama mahasiswa KKN Unri dan UIN Suska Riau, melakukan pemberhentikan setiap warga yang melintas di depan posko PPKM.


Kepala Desa Simpang Padang, Asrijal SH mengatakan, Operasi Tim Yustisi Gabungan di wilayah Desa Simpang Padang sebagai Posko PPKM terbaik di Kabupaten Bengkalis. Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat sadar untuk mematuhi prokes. Karena sudah hampir 2 tahun bencana global ini terjadi.

"Kami akan pro-aktif, karena desa ini terpilih sebagai Posko PPKM terbaik. Kami sudah menegaskan untuk memerangi Covid-19 dengan cara mengimbau masyarakat tetap menjaga prokes Covid-19," ujarAsrizal.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi juga menyampaikan, tim gabungan yang menggelar operasi yutisi melakukan penindakan tilang di tempat. Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama untuk wilayah Desa Simpang Padang, agar taat  dalam menggunakan masker.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya mendapatkan 27 orang melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker dan pihaknya melakukan penindakan tegas di tempat yang langsung dilakukan oleh pihak Kejari Bengkalis,

"Ya, bentuk penindakannya antara lain sanksi sosial, dengan membersihkan halaman kantor desa, menyanyikan lagu nasional dan juga ada yang berupa denda," jelas Meki Wahyudi.

Sedangkan Kepala Seksi  Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bengkalis, Imanuel Tarigan menyampaikan, sasaran operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan LKMD yang tidak menggunakan masker atau disebut sebagai pelanggar prokes.

Selain itu kata Imanuel, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes dan mematuhi 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi dan mengurangi mobilitas) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurutnya, PPKM Mikro ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Ya, dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu kabupaten atau kota, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan peraturan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi saat ini," tegasnya.

Ia menyebutkan, menghadapi program PPKM Mikro tim yustisi akan mengawal dan mengupayakan beberapa program, untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Posko PPKM mikro tujuannya untuk pemantauan penyebaran Covid-19 di setiap RT dan RW.

Di sisi lain, saat ini pihak Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek Mandau,Kodim 0303 dan Pemkab Bengkalis sedang menggesa pembentukan posko-posko di tingkat RT maupun RW. Khusus bagi Desa Simpang Padang dengan menggandeng Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dalam pemantauan kesadaran masyarakat dan staf desa dalam mematuhi prokes.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook