PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polresta Pekanbaru menggelar Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19. Kegiatan tersebut untuk menindak lanjuti penerapan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM), Jumat (11/2/2022).
Dalam kegiatan ini Polresta Pekanbaru bersama Satpol PP bergerak dari Mapolresta Pekanbaru, Jalan Riau, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Nangka, Paus, Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Thamrin dan kembali ke Mapolresta Pekanbaru
"Kita lakukan operasi yustisi gabungan ini tujuannya untuk mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, baik makanan ataupun minuman pemilik restoran, cafe maupun pedang kaki lima untuk membatasi pengunjung hanya 75 persen dari kapasitas dan buka sampai pukul 22.00 WIB. Di atas itu hanya dilakukan dengan cara take away," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kabag Ops Kompol Lilik.
Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada pemilik tempat makan/kuliner untuk tetap melakukan prokes ketat. "Kami mengimbau masyarakat dan pemilik warung untuk menerapkan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan)," ucap Kabag Ops Polresta Pekanbaru.
Selain itu pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan meminta masyarakat yang belum melaksakan vaksin untuk segera melaksanakan vaksinasi.
Loporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi