MANDAU (RIAUPOS.CO) – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis seakan tidak berhenti. Kali ini Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku berinisial Ym (49) alias Ajo, warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, akhir pekan lalu di rumahnya Jalan Rangau kilometer 17 Desa Petani.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket sabu seberat 2,1 gram. Polisi juga menyita 1 unit Hp,uang tunai Rp500 ribu, 2 unit timbangan digital dan juga 5 bungkus plastik berisi plastik pack kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Petani. Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan menyelidikan di lapangan.
Dikatakan Tony, setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggrebekan di rumah tersangka, yang diduga adalah sebagai bandar narkoba. Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.
"Kemudian kami melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapat dari H," ujarnya.
Sementara itu, Polsek Mandau juga berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berinisial GS (33). Tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah sedotan untuk menakar narkotika jenis sabu, uang Rp400 ribu hasil penjualan sabu dan 2 unit handphone, pada Kamis (8/7) di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau, AKP Jalifer Lumbantoruan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkotika dan berhasil mengendus bandar narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau.(ksm)