NARKOBA

Sedang Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Bengkalis | Minggu, 08 Mei 2022 - 13:02 WIB

Sedang Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Dua pemuda dibekuk tim opsnal Polsek Mandau, di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (26/4/2022). (HUMAS POLSEK MANDAU UNTUK RIAUPOS.CO)

MANDAU (RIAUPOS.CO)  - Diduga sedang melakukan transaksi narkotika, dua pemuda dibekuk tim opsnal Polsek Mandau, di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua tersangka berinisial BHA (22) warga Jalan Apel, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau dan DA (19) warga Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis.


Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH membenarkan terkait penangkapan kedua pemuda tersebut.

"Ya, sudah diamankan oleh tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi, STrK. Tersangkan BHA sudah jadi TO kami dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Firman.

Dikatakan Firman, pihaknya berhasil mengamankan tersangka BHA bersama 1 orang temannya berinisial DA serta  barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 1,23 gram. 

Dikatakan Firman, pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp300 ribu, Hp Oppo A15 warna merah, sedotan untuk sendok sabu, sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa nopol, dan satu bungkusan permen.

"Mereka kami tangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Air Jamban, tepatnya di depan Kantor Bank CINB Niaga Duri," ungkapnya.

Adapun hasil penangkapan terhadap BHA ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu yang siap edar di dalam kantong celananya. 

Dijelaskan Firman, dari hasil introgasi terhadap tersangka, BHA memgakui bahwa 2  paket sabu tersebut adalah miliknya. Sedangkan tersangka D.lA mengaku hanya sebagai pemilik sepeda motor yang dikendarainya, namun tersangka juga mengetahui bahwa tujuan BHA mengajaknya untuk mengantarkan sabu kepada calon pembeli. 

"Berdasarkan keterangan BHA bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari temanya T M (DPO) selanjutnya kami langsung menuju rumah TM namun tidak berhasil menemukannya dan  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Firman.

 

Laporan: Abu Kasim (Mandau)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook