Diduga Terbitkan SKT di Hutan Negara, Kades Bumbung Diperiksa Kejari Bengkalis

Bengkalis | Rabu, 08 Maret 2023 - 20:39 WIB

Diduga Terbitkan SKT di Hutan Negara, Kades Bumbung Diperiksa Kejari Bengkalis
Kades Bumbung Amiruddin mendatangi bagian Pidsus Kejari Bengkalis untuk dimintai keterangan atas penerbitan SKT di desanya, Rabu (8/3/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  - Kepala Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Amiruddin diperiksa penyidik seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (8/3/2023). Amiruddin dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan surat keterangan tanah (SKT)seluas 8 hektare di areal hutan negara di desanya.

Amiruddin yang mendatangi ruang penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan kemeja lengan panjang warna putih ditemani stafnya.


"Ya, kami dari Duri dan baru bisa menyeberang Ro-Ro Bengkalis menjelang siang. Ini karena mobil ditinggal di seberang, maka  bisa agak cepat sampai ke kantor Kejari," ucap Amiruddin yang dijumpai usai Salat Zuhur di Kejati Bengkalis.

Sedangkan pemeriksaan Amiruddin ini untuk yang kedua kalinya, setelah pada akhir Februari lalu juga sudah dipanggil penyidik Pidsus.

Ia diperiksa terkait laporan ormas di Duri terkait jual beli lahan di lahan kawasan hutan. Di mana di lahan yang sama dan lahan lainnya di desa tersebut telah diterbitkan SKT oleh kepala desa sebelumnya.

Sementara pihaknya, hanya memperbaharui surat keterangan atas lahan seluas 8 hektare yang diduga areal hutan. Namun, Amiruddin tidak mau menjelaskan atas nama siapa surat atas lahan seluas 8 hektare diterbitkannya.

"Saya dipanggil Pak Nofrizal (Kasi Pidsus, red) untuk memberikan keterangan atas penerbitan surat keterangan lahan atas lahan seluas 8 hektare," ucap Amiruddin didampingi stafnya Supariadi.

Setelah surat keterangan tanah diterbitkan, ungkap Amiruddin, pemegang surat kemudian menjual lahan tersebut.

"Setelah saya terbitkan surat keterangan tanah tersebut, tanah itu kemudian dijual," ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Amiruddin diminta datang minggu depan dengan membawa seluruh keterangan atas tanah yang diterbitkan kades sebelumnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal usai peneriksaan Amiruddin mengatakan, pemanggilan Kades Bumbung terkait laporan dari ormas di Duri terhadap dugaan penerbitan SKT di lahan HPK.

"Ini pemanggilan yang kedua, dan kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan kami belum bisa menyimpulkan kasus ini, karena masih dalam tahap penyelidikan perkaranya," ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook