DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap tersangka berinisial DEG (31) diduga pelaku pencurian di SPBU Km 11 Jalan Duri - Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang terjadi pada Desember 2021 lalu.
Tersangka diamankan di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB setelah sebelumnya dilaporkan oleh warga AS (52) bersama dua orang saksi PH dan KI.
Saat penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas kulit merah berisikan satu buah kartu identitas atas nama AS, 1 buah kartu identitas atas nama THH, 1 buah kartu NPWP atas nama PH, 1 buah kartu Vaksin atas nama AS, 1 buah cincin imitasi, dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa Nomor Polisi.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim AKP Firman SH Selasa (4/1) malam, mengatakan kronologi penangkapan Senin (3/1), sekira pukul 15.00 wib tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut diseputaran TKP.
Sekitar pukul 17.00 wib tim opsnal mendatangi rumah KT (saksi) yang diduga mengetahui pelaku pencurian yang dialami korban. Sesampainya dirumah KT diperoleh keterangan bahwa benar KT melihat tersangka dan RK (DPO) yang datang ke rumah KT membagi-bagi uang hasil curian dan KT (saksi) melihat tersangka membuang sebuah tas kulit warna merah ke belakang rumahnya.
"Setelah itu tersangka langsung membayar utang kepada KT sebesar Rp300 ribu, lalu kemudian tersangka dan RK (DPO) pergi meninggalkan rumah KT.," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut kemudian tim opsnal melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa tas kulit warna merah tersebut, dan berhasil ditemukan dibelakang rumah KT (saksi), sekitar pukul 18.00 wib kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya jalan Lintas Duri - Dumai Km18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
"Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya bersama RK (DPO) melakukan pencurian terhadap korban dan ditemukan juga barang bukti 1 buah cincin milik korban dirumah tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.
Sementara kronologi kejadiannya dikatakan AKP Firman pada, Senin (20/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB TKP di SPBU Km 11 Lintas Duri-Dumai, Kulim Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Di mana kata Firmna, korbam menggunakan mobil dari Pujut menuju Desa muara Basung bersama keluarga, kemudian pelapor berhenti di SPBU Km 11 kulim untuk membuang air kecil dan langsung memarkirkan mobil tersebut di depan WC SPBU.
Tidak berapa lama terdengar suara teriak adek pelapor atas nama KI dari parkiran meminta tolong, Lalu pelapor langsung pergi menuju mobil dan betapa terkejutnya pelapor melihat adek pelapor KI dalam keadaan syok dan menangis lalu kemudian adek pelapor mengatakan bahwa tas milik pelapor berisikan surat-surat seperti KTP, Kartu Vaksin, anting-anting emas seberat ½ gram dan uang sebesar Rp8 jt telah hilang dicuri oleh maling.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Firman.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Erwan Sani